Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Sda PT.Haryanto Motor Indonesia achmad rofikurnia rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 15 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Haryanto Motor Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.AGUS MURIANTO, SH.SE.MHPT.Haryanto Motor Indonesia
Tergugat
NoNama
1achmad rofikurnia rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
II. PETITUM  (PERMOHONAN)
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat
2. Memutuskan dan Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum WANPRESTASI
3. Memutuskan dan Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas Jual Beli Obyek Aquo  Batal Demi Hukum dari Perbuatan Wanprestasi. 
4. Memutuskan dan Menyatakan Obyek A quo 
No Polisi : B 7166 VGA
Nama Pemilik : PT.Haryanto Motor Indonesia
Alamat : Jl.Kiyai Maja No 107 Rt.01/03 
: Panunggangan Pinang Kota Tangerang
Merk : Hino / Rk8jska-Nhj/R260
Model : Bus 
Tahun : 2014
Warna : Putih Hitam Kombinasi 
No Rangka : MJERK8JSKEJN16736 
No.Mesin : JO8EUFJ64140 
No BPKB : M-07768765
adalah Milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan Obyek A Quo Secara Sukarela.
6. Menetapakan dan Memutuskan Pihak Ketiga untuk Tunduk dan Patuh Putusan ini.
7. Menetapakn Biaya Perkara Kepada Tergugat.
Demikianaan Gugatan Wanprestasi, Kami mengucapkan Terima Kasih dan Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Keadilan yang seadil adilnya” Aquo Et Bono”
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak