INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2024/PN Sda | BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SIDOARJO | BUDI STARCH & SWEETENER Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 382.163.426,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 382.163.426,36 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh enam sen), yang terdiri dari:
- Tagihan Iuran : Rp. 315.649.364,00
- Denda : Rp. 66.514.062,36
- Total : Rp. 382.163.426,36
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet; dan
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |