Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.Sus/2025/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. MOHAMMAD SOFIUL ARIF Bin HANDOYO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 752/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5261/M.5.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SOFIUL ARIF Bin HANDOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD SOFIUL ARIF Bin HANDOYO  pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Jatikalang Rt 007 Rw 001, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----

    • Bahwa berawal pada hari Rabu  tanggal 23 Juli 2025 Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan  Krian Kabupaten Sidoarjo dan kemudian mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah  Sukodono dan taman atas informasi tersebut kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan  di Desa Jatilakang Kecamatan Krian selanjutnya sekira jam 16.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melihat ada seseorang yang mencurigakan kemudian melakukan penangkapan setelah dilakukan introgasi terdakwa  mengakui baru pulang dari meranjau narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan awalnya tidak menemukan narkotika jenis sabu  dan menemukan barang bukti awal berupa 1 ( satu ) buah Hp Merk Redmi warna hitam No sim Card 089534614560 yang di genggaman tangan terdakwa  , 1 ( satu ) sepeda motor honda Scoppy warna merah putih Nopol W 4112 ZX diteras rumah terdakwa  kemudian dari keterangan terdakwa  Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan barang bukti berupa 11 (sebelas )  bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dibeberapa tempat diantaranya  1 ( satu ) poket warna kuning di ranjau di bawah batu di Desa Kramat Jegu Taman,  2 ( dua ) Poket warna kuning ditemukan di menempel di pipa PDAM di Desa Sambungrejo Sukodono , 2 ( dua ) Poket warna kuning ditemukan di bawah batu di Desa Dungus Sukodono , 2 ( dua ) Poket warna  hijau ditemukan di menempel di bawah batu di Desa Keloposepuluh Sukodono 2 ( dua ) Poket warna kuning ditemukan di menempel di bawah batu di Desa Saunggaling Taman , 2 ( dua ) Poket warna kuning ditemukan di menempel di bawah batu di Desa Jemundo taman ,9 (sembilan ) buah potongan sedotan plastik warna pink yang dibungkus isolasi warna kuning , 2 ( dua ) buah potongan sedotan plastik warna biru dibungkus isolasi warna hijau ditempat ranjauan.
    • Bahwa terdakwa sudah 10 kali mengambil ranjauan Narkotika Jenis sabu dari INTAN (belum tertangkap) dan setiap kali mendapatkan sebanyak 30 poket dan adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil ranjauan Narkotika Jenis sabu untuk mendapatkan imbalan atau upah sebesar Rp 10.000  (sepuluh ribu ) setiap titik lokasi ranjau dan juga narkotika jenis sabu secara cuma-cuma.  
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07208/NNF/2025 Tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti dengan nomor 24208 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,398 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 24209 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,381 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24210 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,226 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 24211 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,203 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24212 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,201 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24213 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,198 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24214 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,180 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24215 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,204 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24216 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,202 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24217 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,200 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24218 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,196 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24219 /2025/NNF berupa 1 (satu)  Vial berisikan urine + 20 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.

 

    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 ------------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD SOFIUL ARIF Bin HANDOYO  pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Jatikalang Rt 007 Rw 001, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu  tanggal 23 Juli 2025 Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan  Krian Kabupaten Sidoarjo dan kemudian mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah  Sukodono dan taman atas informasi tersebut kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan  di Desa Jatilakang Kecamatan Krian selanjutnya sekira jam 16.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melihat ada seseorang yang mencurigakan kemudian melakukan penangkapan setelah dilakukan introgasi terdakwa  mengakui baru pulang dari meranjau narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan awalnya tidak menemukan narkotika jenis sabu  dan menemukan barang bukti awal berupa 1 ( satu ) buah Hp Merk Redmi warna hitam No sim Card 089534614560 yang di genggaman tangan terdakwa  , 1 ( satu ) sepeda motor honda Scoppy warna merah putih Nopol W 4112 ZX diteras rumah terdakwa  kemudian dari keterangan terdakwa  Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan barang bukti berupa 11 (sebelas )  bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dibeberapa tempat diantaranya  1 ( satu ) poket warna kuning di ranjau di bawah batu di Desa Kramat Jegu Taman,  2 ( dua ) Poket warna kuning ditemukan di menempel di pipa PDAM di Desa Sambungrejo Sukodono , 2 ( dua ) Poket warna kuning ditemukan di bawah batu di Desa Dungus Sukodono , 2 ( dua ) Poket warna  hijau ditemukan di menempel di bawah batu di Desa Keloposepuluh Sukodono 2 ( dua ) Poket warna kuning ditemukan di menempel di bawah batu di Desa Saunggaling Taman , 2 ( dua ) Poket warna kuning ditemukan di menempel di bawah batu di Desa Jemundo taman ,9 (sembilan ) buah potongan sedotan plastik warna pink yang dibungkus isolasi warna kuning , 2 ( dua ) buah potongan sedotan plastik warna biru dibungkus isolasi warna hijau ditempat ranjauan.
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07208/NNF/2025 Tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,ST,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti dengan nomor 24208 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,398 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 24209 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,381 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24210 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,226 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 24211 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,203 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24212 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,201 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24213 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,198 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24214 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,180 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24215 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,204 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24216 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,202 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24217 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,200 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24218 /2025/NNF berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,196 gram adalah benar didapatkan  Kristal Metamfetamine , terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 24219 /2025/NNF berupa 1 (satu)  Vial berisikan urine + 20 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.

 

    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya