Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2025/PN Sda Achmad Amanda Putra, Direktur CV. Polar Borneo Energi PT. Indonesia Cellular Concrete Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Purna Riki Bramantyo, S.H.Achmad Amanda Putra, Direktur CV. Polar Borneo Energi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Jual Beli secara Lisan atas Batu Bara milik Penggugat antara Penggugat dengan Tergugat pada Nopember 2023 di Sidoarjo adalah sah dan mengikat secara hukum;
 
3. Menyatakan bahwa Dokumen-dokumen tagihan/invoice berikut lampirannya yang telah diberikan Penggugat dan diterima Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
 
4. Menyatakan bahwa Surat yang dibuat Tergugat tertanggal 14 Februari 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum;
 
5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi;
 
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa: 
6.1. Kewajiban Pembayaran atas Batu Bara milik Penggugat yang telah diterima Tergugat sebesar Rp. 770.127.435,- (tujuh ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) ditambah dengan;
6.2. Kehilangan keuntungan bisnis karena Tergugat telah lalai/wanprestasi sebesar Rp. 149.788.041,- (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh satu rupiah); 
dengan total yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 919.915.476,- (sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah); 
 
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat berupa: Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang tertanam dan berdiri di atasnya, terletak di Desa Bakalan Wringinpitu RT.001 RW.001 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari kepada Penggugat, dalam hal Tergugat terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoobar Bij Voorraad);
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara aquo.
 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak