Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
745/Pid.B/2024/PN Sda | GURUH WICAHYO, S.H. | BAMBANG MARGONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 745/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5984/M.5.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG MARGONO pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Toko Oleh-oleh Jembatan Merah yang beralamat di Jalan Raya Pabean No.71 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri --- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 365 Ayat (1) KUP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG MARGONO pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Toko Oleh-oleh Jembatan Merah yang beralamat di Jalan Raya Pabean No.71 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara --- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |