Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2026/PN Sda Moehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H. MOCH. ZAINURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET PRIYANTO, SHMoehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H.
2YOHAN AFFEANTO, S.H., M.H.Moehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H.
3ZALZABILLA FRANSISKA, SH., MHMoehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H.
Tergugat
NoNama
1MOCH. ZAINURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Sama Jasa Hukum (Non-Litigasi) Retainer yang dibuat dan ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprlstasi) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran jasa hukum retainer sebagaimana telah diperjanjikan;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban pembayaran jasa hukum retainer sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
 
5. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan PENGGUGAT terhadap harta kekayaan TERGUGAT yang beralamat di Citra Garden Cluster Lakeside Blok LA 07/02, Entalsewu, Buduran, Sidoarjo untuk menjamin pelaksanaan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 105.000.000.00,- (seratus lima juta rupiah);
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan berdasarkan penetapan dan pelaksanaan sita oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
 
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
 
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
Atau  
 
Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak