Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. MOCHAMAD AGUS SUYANTO Alias JHO Bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/M.5.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD AGUS SUYANTO Alias JHO Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu           :

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD AGUS SUYANTO Alias JHO Bin SUWARNO pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2025 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Serujo RT. 008        RW. 002 Kelurahan Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,      tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa mendapatkan tawaran sebagai kurir sabu dari MEHEK Alias NOAH (DPO) dengan fee Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) gram, karena tertarik terdakwa menerima tawaran dari MEHEK Alias NOAH (DPO) tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 terdakwa mengambil ranjauan paket sabu sebanyak ± 50 (lima puluh) gram dari MEHEK Alias NOAH (DPO) di daerah Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo lalu terdakwa membawanya ke tempat kostnya dan atas perintah MEHEK Alias NOAH (DPO), terdakwa memecah atau membagi paket sabu tersebut menjadi beberapa bagian lalu meranjau dan mengirim shareloc paket sabu tersebut kepada MEHEK Alias NOAH (DPO) hingga habis.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 terdakwa menerima perintah dari MEHEK Alias NOAH (DPO) untuk kembali mengambil ranjauan paket sabu di sekitar Rungkut Industri Surabaya tepatnya di depan sebuah ruko kosong sebanyak 1 (satu) pocket dengan berat ± 50 (lima puluh) gram yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam lalu terdakwa membawanya pulang ke tempat kostnya. Selanjutnya atas petunjuk dari MEHEK Alias NOAH (DPO), terdakwa memecah atau membagi paket sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) pocket dengan rincian : 5 (lima) pocket  masing – masing dengan berat 1 (satu) gram dan 5 (lima) pocket         masing – masing dengan berat ½ (setengah) gram, lalu terdakwa meranjau paket sabu tersebut dan mengirimkan shareloc ranjauan tersebut kepada MEHEK Alias NOAH (DPO).

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 atas petunjuk dari MEHEK Alias NOAH (DPO), terdakwa kembali memecah atau membagi sisa paket sabu tersebut dengan rincian : 7 (tujuh) pocket masing – masing dengan berat 1 (satu) gram dan 5 (lima) pocket masing – masing dengan berat ½ (setengah) gram, lalu terdakwa meranjau paket sabu tersebut dan mengirimkan shareloc ranjauan tersebut kepada MEHEK Alias NOAH (DPO).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima pesan dari temannya yang dipanggil KOKO (DPO) yang ingin membeli paket sabu sebanyak 1 (satu) gram dimana terdakwa menjualnya seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang pembayaran dari KOKO (DPO) melalui transfer, terdakwa meranjau paket sabu pesanan KOKO (DPO) tersebut di bawah Jembatan Layang Jenggolo Sidoarjo hingga pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa diamankan oleh Saksi SUPRIYANTO, S.H. dan Saksi NANANG WIJAYA, S.H. serta Anggota Tim Opsnal Unit I. yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di daerah Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap hanya didapatkan barang bukti berupa Handphone merk Realme warna putih dengan Simcard Nomor 081529480070 yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp dengan Nomor 081529480070 dan WhatsApp Business dengan Nomor +447400733369, namun setelah dilakukan pemeriksaan terdapat bukti berupa chat terdakwa dengan KOKO (DPO) yang berisi shareloc paket sabu serta call atau percakapan dengan MEHEK Alias NOAH (DPO). Selanjutnya terdakwa dikeler di tempat kostnya yang terletak di Desa Pagerwojo RT. 018 RW. 005 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam lemari yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus kertas cokelat yang berisi 2 (dua) buah bungkus plastik klip masing – masing berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) buah potongan sedotan (sekrop), 1 (satu) buah sendok plastik (sekrop) yang kemudian terdakwa serta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dimana pada saat dilakukan penimbangan terhadap berat Narkotika jenis sabu dihadapan terdakwa, Saksi SUPRIYANTO, S.H. dan Saksi NANANG WIJAYA, S.H. serta Anggota Tim Opsnal Unit I. yang melakukan penangkapan serta Penyidik, diketahui bahwa berat 2 (dua) buah bungkus plastik klip masing – masing berisi Narkotika jenis sabu yaitu dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat ± 23,97 (dua puluh tiga koma sembilan puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat ± 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 08952/NNF/2025 tertanggal 09 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 33461/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 22,977 (dua puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 33462/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,613 (nol koma enam ratus tiga belas) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD AGUS SUYANTO Alias JHO Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD AGUS SUYANTO Alias JHO Bin SUWARNO pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan November 2025 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Serujo RT. 008        RW. 002 Kelurahan Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,      tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 terdakwa mendapatkan telephone dari MEHEK Alias NOAH (DPO) untuk mengambil ranjauan paket sabu sebanyak ± 50 (lima puluh) gram dari MEHEK Alias NOAH (DPO) di daerah Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo lalu terdakwa membawanya ke tempat kostnya dan atas perintah MEHEK Alias NOAH (DPO), terdakwa memecah atau membagi paket sabu tersebut menjadi beberapa bagian lalu meranjau dan mengirim shareloc paket sabu tersebut kepada MEHEK Alias NOAH (DPO) hingga habis.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 terdakwa menerima perintah dari MEHEK Alias NOAH (DPO) untuk kembali mengambil ranjauan paket sabu di sekitar Rungkut Industri Surabaya tepatnya di depan sebuah ruko kosong sebanyak 1 (satu) pocket dengan berat ± 50 (lima puluh) gram yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam lalu terdakwa membawanya pulang ke tempat kostnya. Selanjutnya atas petunjuk dari MEHEK Alias NOAH (DPO), terdakwa memecah atau membagi paket sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) pocket dengan rincian : 5 (lima) pocket  masing – masing dengan berat 1 (satu) gram dan 5 (lima) pocket         masing – masing dengan berat ½ (setengah) gram, lalu terdakwa meranjau paket sabu tersebut dan mengirimkan shareloc ranjauan tersebut kepada MEHEK Alias NOAH (DPO).

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 atas petunjuk dari MEHEK Alias NOAH (DPO), terdakwa kembali memecah atau membagi sisa paket sabu tersebut dengan rincian : 7 (tujuh) pocket masing – masing dengan berat 1 (satu) gram dan 5 (lima) pocket masing – masing dengan berat ½ (setengah) gram, lalu terdakwa meranjau paket sabu tersebut dan mengirimkan shareloc ranjauan tersebut kepada MEHEK Alias NOAH (DPO).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima pesan dari temannya yang dipanggil KOKO (DPO) yang ingin membeli paket sabu sebanyak 1 (satu) gram dimana terdakwa menjualnya seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang pembayaran dari KOKO (DPO) melalui transfer, terdakwa meranjau paket sabu pesanan KOKO (DPO) tersebut di bawah Jembatan Layang Jenggolo Sidoarjo hingga pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa diamankan oleh Saksi SUPRIYANTO, S.H. dan Saksi NANANG WIJAYA, S.H. serta Anggota Tim Opsnal Unit I. yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di daerah Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap hanya didapatkan barang bukti berupa Handphone merk Realme warna putih dengan Simcard Nomor 081529480070 yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp dengan Nomor 081529480070 dan WhatsApp Business dengan Nomor +447400733369, namun setelah dilakukan pemeriksaan terdapat bukti berupa chat terdakwa dengan KOKO (DPO) yang berisi shareloc paket sabu serta call atau percakapan dengan MEHEK Alias NOAH (DPO). Selanjutnya terdakwa dikeler di tempat kostnya yang terletak di Desa Pagerwojo RT. 018 RW. 005 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam lemari yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus kertas cokelat yang berisi 2 (dua) buah bungkus plastik klip masing – masing berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) buah potongan sedotan (sekrop), 1 (satu) buah sendok plastik (sekrop) yang kemudian terdakwa serta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dimana pada saat dilakukan penimbangan terhadap berat Narkotika jenis sabu dihadapan terdakwa, Saksi SUPRIYANTO, S.H. dan Saksi NANANG WIJAYA, S.H. serta Anggota Tim Opsnal Unit I. yang melakukan penangkapan serta Penyidik, diketahui bahwa berat 2 (dua) buah bungkus plastik klip masing – masing berisi Narkotika jenis sabu yaitu dengan rincian : 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat ± 23,97 (dua puluh tiga koma sembilan puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat ± 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya.

 

  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 08952/NNF/2025 tertanggal 09 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 33461/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 22,977 (dua puluh dua koma sembilan ratus tujuh puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 33462/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,613 (nol koma enam ratus tiga belas) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada terdakwa saat menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD AGUS SUYANTO Alias JHO Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya