INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
163/Pdt.P/2025/PN Sda | UCIK FERY HIDAYAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 163/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran dari tertulis UJIK FARIAN HIDAYAT menjadi UCIK FERY HIDAYAT, agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan penulisan nama Pemohon semula UJIK FARIAN HIDAYAT menjadi UCIK FERY HIDAYAT, anak ke-4 jenis kelamin laki-laki dari SUTANTO WAHONO FARID dan FARIDA yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Sidoarjo, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil di Kabupaten Sidoarjo untuk Pencatatan Pinggir tentang Perbaikan Penulisan Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diepruntukkan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |