Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Sda KIKIEK SUHENDY YENNY THERESYA SUNARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KIKIEK SUHENDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reza Crisurjo Broto, S.H.KIKIEK SUHENDY
2SETIAWAN, S.HKIKIEK SUHENDY
Tergugat
NoNama
1YENNY THERESYA SUNARYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKYAAN NEGARA & LELANG KABUPATEN SIDOARJO
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI : 
1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk Menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang atas obyek berupa :
a. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.2696 ,dengan luas tanas : 150 M2 dengan,NIB : 12.10.15.02.02327 atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang terletak di Desa Pagerwojo, Blok B4-2, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
b. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.2702 ,dengan luas tanas : 180 M2 dengan,NIB : 12.10.15.02.02326 atas nama Yohan Yusuf Ham yang terletak di Desa Pagerwojo, Blok B4-1, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. 
2. Memerintahkan Turut Tergugat II Untuk Memblokir obyek berupa :
a. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.2696 ,dengan luas tanas : 150 M2 dengan,NIB : 12.10.15.02.02327 atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang terletak di Desa Pagerwojo, Blok B4-2, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
b. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.2702 ,dengan luas tanas : 180 M2 dengan,NIB : 12.10.15.02.02326 atas nama Yohan Yusuf Ham yang terletak di Desa Pagerwojo, Blok B4-1, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Mengesahkan dan Menjadikan hukum surat pernyataan Tergugat tertanggal 19 April 2017;
4. Menyatakan seluruh pembuktian Penggugat yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
5. Menghukum Tergugat serta Memerintahkan Tergugat Membayarkan Uang kepada Penggugat Sebesar Rp. 1.285.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah). 
6. Menghukum Menghukum Tergugat serta Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Imateriil  sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Juta Rupiah).  
7. Menyatakan sah terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
a. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.2696 ,dengan luas tanas : 150 M2 dengan,NIB : 12.10.15.02.02327 atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang terletak di Desa Pagerwojo, Blok B4-2, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
b. Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.2702 ,dengan luas tanas : 180 M2 dengan,NIB : 12.10.15.02.02326 atas nama Yohan Yusuf Ham yang terletak di Desa Pagerwojo, Blok B4-1, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. 
8. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
ATAU :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aeguo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak