| Dakwaan |
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin Alm. SLAMET SANTOSO bersama-sama dengan terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar Jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Jalan Jenggolo Sawahan Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan oleh para terdakwa cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitarJam 15.30 Wib terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin Alm SLAMET SANTOSO sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Kapten Patimura 41B Rt. 10/09 Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo menghubungi Sdr UDIN (Belum tertangkap) memberitahukan jika Narkotika jenis sabu sudah habis dan mau pesan lagi kemudian Sdr. UDIN (Belum tertangkap) menyanggupi dan menyuruh terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO untuk datang ke Surabaya, Selanjutnya sekitar Jam 18.30 Wib terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm SLAMET SANTOSO menghubungi terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR dengan maksud mengajak pergi ke Surabaya untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR menyetujui.
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar Jam 07.00 Wib terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin Alm SLAMET SANTOSO menghubungi Sdr UDIN (Belum tertangkap) mengabarkan bahwa akan berangkat ke Surabaya untuk mengambil Narkotika jenis sabu pesanannya, tak lama kemudian terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR datang kerumah terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin Alm SLAMET SANTOSO lalu berangkat bersama-sama berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam Nopol N 6565 OI milik terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR, sekitar Jam 09.30 Wib para terdakwa sampai di daerah Porong Kab. Sidoarjo lalu terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin Alm SLAMET SANTOSO dihubungi oleh Sdr. UDIN (Belum tertangkap) dan menyuruh agar terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO menunggu di depan pintu masuk Terminal Purabaya Sidoarjo, selanjutnya sekitar jam 10.30 Wib para terdakwa sampai di warkop depan pintu masuk Terminal Purabaya Sidoarjo kemudian terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO menghubunggi Sdr UDIN (Belum tertangkap), selanjutnya sekitar Jam 11.40 Wib terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin Alm SLAMET SANTOSO menerima kiriman sharelock (peta lokasi) dari Sdr UDIN (Belum tertangkap) kemudian terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO bersama dengan terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR berangkat menuju lokasi untuk mengambil Narkotika jenis sabu pesanannya dengan mengikuti arah peta lokasi. Sekitar Jam 11.50 Wib Wib para terdakwa sampai di titik lokasi ranjau sabu tepatnya di pinggir Jalan Raya Jl. Gajah Mada Kali Bodokan Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo lalu terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO turun dan mengambil sabu yang di bungkus plastic pembungkus tisue sedangkan terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO menunggu diatas sepeda motornya, selanjutnya Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang terdakwa ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO gunakan setelah itu para terdakwa pulang dan Namun ketika melintas di Pinggir Jalan Raya Jl. Jenggolo Sawahan Desa Buduran Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo para terdakwa di berhentikan dan dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO temukan barang bukti yang sekaligus disita oleh petugas yaitu berupa:
- 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 10,71 gram beserta pembungkusnya (berat bersih 9,945 gram);
- plastik pembungkus tisue, berada di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru muda;
- 1 buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor WhatsApp 0812 3372 3606;
Sedangkan pada terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG BinSUKANDAR diketemukan barang bukti berupa :
- 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan Nopol N 6565 OI beserta STNK nya a.n. YUSI SULISTYORINI,
- 1 buah HP merk Oppo warna biru gelap dengan nomor WhatsApp 0821 1745 0825.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO menguasai 1 bungkus plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya10,71 gram beserta pembungkusnya (beratbersih 9,945 gram) yaitu untuk dijual lagi kepada pembeli.
- Bahwa terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO mendapatkan narkotika sabu dari Sdr. UDIN (Belum tertangkap) dengan cara membeli seharga Rp 850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per gramnya akan tetapi belum dilakukan pembayaran dan kesepakatannya akan dibayar kepada Sdr. UDIN (Belum tertangkap) setelah sabu tersebut habis terjual dimana nantinya jika laku terjual maka Terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa I ACHMAD KUSAERI Als KUS Bin (Alm) SLAMET SANTOSO belum menerima upah/keuntungan uang dikarenakan sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian namun sudah mengkonsumsi sabu secara gratis bersama-sama dengan terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR pada pagi hari saat dirumah terdakwa ACHMAD KUSAERI Als KUS Bin (Alm) SLAMET SANTOSO sebelum berangkat mengambil ranjauan sabu.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.11620/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan Nomor : 35932/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa hasil pemeriksaan urine pada Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara H.S. SAMSOERI MERTOJOSO pada tanggal 18 Oktober 2025 dengan hasil :
- Terdakwa ACHMAD KUSAERI Als KUS Bin (Alm) SLAMET SANTOSO dan terdakwa CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR adalah Reaktif Amphhetamine.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan mereka para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirubah terakhir kali dengan UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
Kedua :
------------- Bahwa terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin Alm. SLAMET SANTOSO bersama-sama dengan terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar Jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Jalan Jenggolo Sawahan Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 12.30 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Jl. Jenggolo Sawahan Desa Buduran Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin Alm. SLAMET SANTOSO dan terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO diketemukan barang bukti berupa:
- 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 10,71 gram beserta pembungkusnya (berat bersih 9,945 gram);
- plastik pembungkus tisue, berada di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru muda;
- 1 buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor WhatsApp 0812 3372 3606;
Sedangkan pada terdakwa II CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR diketemukan barang bukti berupa :
- 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan Nopol N 6565 OI beserta STNK nya a.n. YUSI SULISTYORINI,
- 1 buah HP merk Oppo warna biru gelap dengan nomor WhatsApp 0821 1745 0825.
Terhadap barang bukti tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh petugas.
- Bahwa terdakwa I ACHMAD KUSAERI Bin. Alm. SLAMET SANTOSO memiliki dan menguasai 1 bungkus plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya10,71 gram beserta pembungkusnya (beratbersih 9,945 gram) tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. UDIN (Belum tertangkap) dan akan dijual lagi kepada pembeli.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.11620/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan Nomor : 35932/2025/NNFadalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa hasil pemeriksaan urine pada Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara H.S. SAMSOERI MERTOJOSO pada tanggal 18 Oktober 2025 dengan hasil :
- Terdakwa ACHMAD KUSAERI Als KUS Bin (Alm) SLAMET SANTOSO dan terdakwa CHORNELIUS ALVIAN NATALIA Als NANANG Bin SUKANDAR adalah Reaktif Amphhetamine.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh mereka Para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirubah terakhir kali dengan UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |