Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
300/Pid.B/2025/PN Sda | ROSIDA HUSNIYAH, S.H. | MUJAHIDIN IQBAL BASRYAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1973/M.5.19/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa MUJAHIDIN IQBAL BASRYAN pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Bengkel Holy Cars Ruko Pesona Permata Gading I Blok D15 Lingkar Timur Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa menemui saksi Moh. Reza Pradipta berpura-pura hendak meminjam sepeda motor Yamaha N-Max Nopol 3845 NG Tahun 2016 warna hitam milik Saksi Moh. Reza Pradipta untuk menonton bioskop bersama pacar terdakwa di Lippo Plaza Sidoarjo dan akan mengembalikan sepeda motor Yamaha N-Max tersebut pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Saksi Moh. Reza Pradipta bersedia meminjamkan kepada terdakwa kemudian menyerahkan sepeda motor Yamaha N-Max Nopol 3845 NG Tahun 2016 warna hitam miliknya tersebut kepada terdakwa. Setelah menerima sepeda motor Yamaha N-Max Nopol 3845 NG Tahun 2016 warna hitam dari saksi Moh. Reza Pradipta, terdakwa memakai sepeda motor tersebut untuk jalan-jalan lalu sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa melakukan pencarian menerima gadai motor di facebook lalu menghubungi nomor yang tertera yang mengaku bernama Rama dan Rosy (DPO). Selanjutnya terdakwa menemui Saksi Chasna sebagaimana arahan dari Rama dan Rosy dan menggadaikan sepeda motor Yamaha N-Max Nopol 3845 NG Tahun 2016 warna hitam milik Saksi Moh. Reza Pradipta kepada Saksi Chasna seharga Rp.5.400.00,-. Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa menghubungi Kembali Saksi Chasna menyampaikan bahwa terdakwa tidak bisa menebus sepeda motor Yamaha N-Max Nopol 3845 NG Tahun 2016 warna hitam milik Saksi Moh. Reza Pradipta tersebut dengan alasan terdakwa tidak mampu menebus gadainya dikarenakan kalah judi, sehingga terdakwa menyatakan bahwa terdakwa menjual sepeda motor Yamaha N-Max Nopol 3845 NG Tahun 2016 warna hitam milik Saksi Moh. Reza Pradipta tersebut kepada Saksi Chasna. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Moh. Reza Pradipta menderita kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua Bahwa terdakwa MUJAHIDIN IQBAL BASRYAN pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Bengkel Holy Cars Ruko Pesona Permata Gading I Blok D15 Lingkar Timur Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa uang hasil gadai yang dilakukan oleh terdakwa terhadap sepeda motor Yamaha N-Max Nopol 3845 NG Tahun 2016 warna hitam milik Saksi Moh. Reza Pradipta sebesar Rp.5.400.000,- tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli makan dan rokok serta judi online. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Moh. Reza Pradipta menderita kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |