Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Sda YUSRIL EKA DEWANTARA 1.PT. BUMI DWINUSA
2.R. INDRA MEIDIANA
3.SITI CHADIJAH BIBI
4.KHOIRUL ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSRIL EKA DEWANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI DWINUSA
2R. INDRA MEIDIANA
3SITI CHADIJAH BIBI
4KHOIRUL ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
II. PETITUM 
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo  cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan  putusan sebagai berikut: 
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat II dengan Tergugat III, Tergugat III dengan Tergugat IV, dan Tergugat IV dengan Penggugat atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2470 luas 60 M2 atas nama pemegang hak PT. Bumi Dwinusa terletak di Perumahan Bumi Candi Asri Blok C 7 Kav. No. 12, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana Akta Jual Beli No. 388/Cnd/SKR/1997 yang dibuat dihadap Notaris/PPAT Kabupaten Sidoarjo Sukarini, S.H, surat perjanjian oper kredit) yang dibuat diatas kertas tertanggal 01 September 2000, Surat Perjanjian Oper Kredit di bawah tangan tanggal 05 Oktober 2011, dan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tanggal---------;
4. Menyatakan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2470 luas 60 M2 atas nama pemegang hak PT. Bumi Dwinusa terletak di Perumahan Bumi Candi Asri Blok C 7 Kav. No. 12, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo; 
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2470 luas 60 M2 atas nama pemegang hak PT. Bumi Dwinusa terletak di Perumahan Bumi Candi Asri Blok C 7 Kav. No. 12, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo menjadi Yusri Eka Dewantara (Penggugat);
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. 
 
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak