Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
572/Pid.Sus/2025/PN Sda AGATHA BUNGA, SH SAPUTRO alias PUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 572/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4001/M.5.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa ia terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 di Alamat Desa Ngroto RT/RW 04/02 Kelurahan Ngroto Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa Tengah Unit V Subdit I Ditressiber Polda Jatim Surabaya Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni tempat penahanan terdakwa dan sebagian Saksi yang hendak dipanggil yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula terdakwa SAPUTRO alias PUTRO berpacaran dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah sekira sejak Maret 2024 s.d. Desember 2024 pada saat di Sidoarjo dengan menggunakan sarana dan prasarana berkomunikasi terdakwa SAPUTRO alias PUTRO menggunakan Whatsapp dengan nomor HP. 085226451939 sedangkan Saksi Anik Rochmatul Ummah menggunakan nomor HP. 081216405749. Pada saat pacaran dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah, terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pernah melakukan hubungan suami istri di hotel kemudian terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah pernah melakukan Video Call Sex (VCS) yaitu Saksi Anik Rochmatul Ummah menunjukkan buah dada dan kelaminnya kepada terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pada saat melakukan Video Call Whatsapp yang mana yang meminta kegiatan tersebut adalah terdakwa SAPUTRO alias PUTRO karena terdakwa jarang bertemu (dalam keadaan jauh) kemudian gambar tersebut di posting ke akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo yang memiliki dan/atau membuat akun Tiktok @jsbwjwiai ANIK ROHMATUL UMMAH dan akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo tersebut adalah terdakwa sendiri sedangkan username dan password Akun Tiktok @jsbwjwiai ANIK ROHMATUL UMMAH terdakwa lupa untuk akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo terdakwa masuk menggunakan nomor HP. 082266475591 dan untuk akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo terdakwa masuk menggunakan nomor HP. 082266475591. Yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video milik Saksi Anik Rochmatul Ummah;

 

  • Bahwa cara melakukan posting foto dan/atau video di akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo:
  1. Masuk ke akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo;
  2. Selanjutnya klik tanda (+) warna hitam pada layer handphone;
  1. Kemudian pilih file di Galeri dengan cara klik gambar di Galeri;
  2. Lalu pilih foto atau video yang akan dilakukan posting dari galeri dan klik berikutnya

 

  • Bahwa terdakwa melakukan posting foto dan/atau video akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo pada tanggal 6 Maret 2025 pada saat terdakwa SAPUTRO alias PUTRO berada di rumah dan pengaturan postingan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO bersifat publik/umum dan sebelum melakukan posting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di media sosial Facebook terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan ancaman akan memposting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di Facebook tersebut sedangkan maksud dan tujuan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan ancaman akan memposting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di Facebook karena terdakwa SAPUTRO alias PUTRO sakit hati setelah terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan transfer uang dan membelikan kalung emas tiba-tiba nomor terdakwa SAPUTRO alias PUTRO diblokir dan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dari saat itu sedang berada di Bali langsung menuju Sidoarjo ingin menanyakan hal tersebut. Setelah bertemu ternyata Saksi Anik Rochmatul Ummah memanggil Sdr. Dwi ke salon dan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dibawakan senjata tajam sedangkan paginya terdakwa SAPUTRO alias PUTRO diteriaki maling dan hampir di massa orang-orang.
  • Bahwa terdakwa SAPUTRO alias PUTRO mendapatkan foto/vidio tersebut karena terdakwa SAPUTRO alias PUTRO memfoto secara diam-diam pada saat Saksi Anik Rochmatul Ummah tidur dan mandi kemudian juga pada saat melakukan Video Call Sex (VCS) terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan rekam layar tanpa seijin oleh Saksi Anik Rochmatul Ummah.
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi Anik Rochmatul Ummah menjadi takut dan kepikiran, Saksi Anik Rochmatul Ummah malu foto dan video pribadi Saksi Anik Rochmatul Ummah tersebut di media sosial, Anak Saksi Anik Rochmatul Ummah menjadi sakit karena mengetahui hal tersebut.
  • Pada tanggal 23 Juni 2025 pada pukul 13.00 WIB Petugas Dit Reskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dimana terdapat postingan/unggahan foto/video yang bermuatan asusila milik Saksi Anik Rochmatul Ummah oleh akun Tiktok dengan nama “ANIK Rohmatul Ummah” dengan username @salon_Suko_Sidoarjo dan Akun Tiktok dengan nama “ANIK ROHMATUL UMMAH” dengan username @jsbwjwiai yang dilakukan oleh terdakwa SAPUTRO alias PUTRO yang berada di rumah nya alamat Desa Ngroto RT/RW 04/02  Kelurahan Ngroto Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa Tengah mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A33 5G Imei1 354202963252220 dan Imei2 356910923252225 dengan simcard 085226451939 dan 082266475591;
  • 1 (satu) akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo.

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 di Alamat Desa Ngroto RT/RW 04/02 Kelurahan Ngroto Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa Tengah Unit V Subdit I Ditressiber Polda Jatim Surabaya Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni tempat penahanan terdakwa dan sebagian Saksi yang hendak dipanggil yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula terdakwa SAPUTRO alias PUTRO berpacaran dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah sekira sejak Maret 2024 s.d. Desember 2024 pada saat di Sidoarjo dengan menggunakan sarana dan prasarana berkomunikasi terdakwa SAPUTRO alias PUTRO menggunakan Whatsapp dengan nomor HP. 085226451939 sedangkan Saksi Anik Rochmatul Ummah menggunakan nomor HP. 081216405749. Pada saat pacaran dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah, terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pernah melakukan hubungan suami istri di hotel kemudian terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah pernah melakukan Video Call Sex (VCS) yaitu Saksi Anik Rochmatul Ummah menunjukkan buah dada dan kelaminnya kepada terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pada saat melakukan Video Call Whatsapp yang mana yang meminta kegiatan tersebut adalah terdakwa SAPUTRO alias PUTRO karena terdakwa jarang bertemu (dalam keadaan jauh) kemudian gambar tersebut di posting ke akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo yang memiliki dan/atau membuat akun Tiktok @jsbwjwiai ANIK ROHMATUL UMMAH dan akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo tersebut adalah terdakwa sendiri sedangkan username dan password Akun Tiktok @jsbwjwiai ANIK ROHMATUL UMMAH terdakwa lupa untuk akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo terdakwa masuk menggunakan nomor HP. 082266475591 dan untuk akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo terdakwa masuk menggunakan nomor HP. 082266475591. Yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video milik Saksi Anik Rochmatul Ummah;

 

  • Bahwa cara melakukan posting foto dan/atau video di akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo:
    1. Masuk ke akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo;
    2. Selanjutnya klik tanda (+) warna hitam pada layer handphone;
    3. Kemudian pilih file di Galeri dengan cara klik gambar di Galeri;
    4. Lalu pilih foto atau video yang akan dilakukan posting dari galeri dan klik berikutnya

 

  • Bahwa terdakwa melakukan posting foto dan/atau video akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo pada tanggal 6 Maret 2025 pada saat terdakwa SAPUTRO alias PUTRO berada di rumah dan pengaturan postingan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO bersifat publik/umum dan sebelum melakukan posting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di media sosial Facebook terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan ancaman akan memposting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di Facebook tersebut sedangkan maksud dan tujuan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan ancaman akan memposting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di Facebook karena terdakwa SAPUTRO alias PUTRO sakit hati setelah terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan transfer uang dan membelikan kalung emas tiba-tiba nomor terdakwa SAPUTRO alias PUTRO diblokir dan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dari saat itu sedang berada di Bali langsung menuju Sidoarjo ingin menanyakan hal tersebut. Setelah bertemu ternyata Saksi Anik Rochmatul Ummah memanggil Sdr. Dwi ke salon dan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dibawakan senjata tajam sedangkan paginya terdakwa SAPUTRO alias PUTRO diteriaki maling dan hampir di massa orang-orang.
  • Bahwa terdakwa SAPUTRO alias PUTRO mendapatkan foto/vidio tersebut karena terdakwa SAPUTRO alias PUTRO memfoto secara diam-diam pada saat Saksi Anik Rochmatul Ummah tidur dan mandi kemudian juga pada saat melakukan Video Call Sex (VCS) terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan rekam layar tanpa seijin oleh Saksi Anik Rochmatul Ummah.
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi Anik Rochmatul Ummah menjadi takut dan kepikiran, Saksi Anik Rochmatul Ummah malu foto dan video pribadi Saksi Anik Rochmatul Ummah tersebut di media sosial, Anak Saksi Anik Rochmatul Ummah menjadi sakit karena mengetahui hal tersebut.
  • Pada tanggal 23 Juni 2025 pada pukul 13.00 WIB Petugas Dit Reskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dimana terdapat postingan/unggahan foto/video yang bermuatan asusila milik Saksi Anik Rochmatul Ummah oleh akun Tiktok dengan nama “ANIK Rohmatul Ummah” dengan username @salon_Suko_Sidoarjo dan Akun Tiktok dengan nama “ANIK ROHMATUL UMMAH” dengan username @jsbwjwiai yang dilakukan oleh terdakwa SAPUTRO alias PUTRO yang berada di rumah nya alamat Desa Ngroto RT/RW 04/02  Kelurahan Ngroto Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa Tengah mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A33 5G Imei1 354202963252220 dan Imei2 356910923252225 dengan simcard 085226451939 dan 082266475591;
  • 1 (satu) akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B jo Pasal 29 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ATAU

KETIGA

----------- Bahwa ia terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 di Alamat Desa Ngroto RT/RW 04/02 Kelurahan Ngroto Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa Tengah Unit V Subdit I Ditressiber Polda Jatim Surabaya Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni tempat penahanan terdakwa dan sebagian Saksi yang hendak dipanggil yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula terdakwa SAPUTRO alias PUTRO berpacaran dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah sekira sejak Maret 2024 s.d. Desember 2024 pada saat di Sidoarjo dengan menggunakan sarana dan prasarana berkomunikasi terdakwa SAPUTRO alias PUTRO menggunakan Whatsapp dengan nomor HP. 085226451939 sedangkan Saksi Anik Rochmatul Ummah menggunakan nomor HP. 081216405749. Pada saat pacaran dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah, terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pernah melakukan hubungan suami istri di hotel kemudian terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dengan Saksi Anik Rochmatul Ummah pernah melakukan Video Call Sex (VCS) yaitu Saksi Anik Rochmatul Ummah menunjukkan buah dada dan kelaminnya kepada terdakwa SAPUTRO alias PUTRO pada saat melakukan Video Call Whatsapp yang mana yang meminta kegiatan tersebut adalah terdakwa SAPUTRO alias PUTRO karena terdakwa jarang bertemu (dalam keadaan jauh) kemudian gambar tersebut di posting ke akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo yang memiliki dan/atau membuat akun Tiktok @jsbwjwiai ANIK ROHMATUL UMMAH dan akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo tersebut adalah terdakwa sendiri sedangkan username dan password Akun Tiktok @jsbwjwiai ANIK ROHMATUL UMMAH terdakwa lupa untuk akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo terdakwa masuk menggunakan nomor HP. 082266475591 dan untuk akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo terdakwa masuk menggunakan nomor HP. 082266475591. Yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video milik Saksi Anik Rochmatul Ummah;

 

  • Bahwa cara melakukan posting foto dan/atau video di akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo:
          1. Masuk ke akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo;
          2. Selanjutnya klik tanda (+) warna hitam pada layer handphone;
          3. Kemudian pilih file di Galeri dengan cara klik gambar di Galeri;
          4. Lalu pilih foto atau video yang akan dilakukan posting dari galeri dan klik berikutnya

 

  • Bahwa terdakwa melakukan posting foto dan/atau video akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo pada tanggal 6 Maret 2025 pada saat terdakwa SAPUTRO alias PUTRO berada di rumah dan pengaturan postingan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO bersifat publik/umum dan sebelum melakukan posting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di media sosial Facebook terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan ancaman akan memposting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di Facebook tersebut sedangkan maksud dan tujuan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan ancaman akan memposting foto/video telanjang Saksi Anik Rochmatul Ummah di Facebook karena terdakwa SAPUTRO alias PUTRO sakit hati setelah terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan transfer uang dan membelikan kalung emas tiba-tiba nomor terdakwa SAPUTRO alias PUTRO diblokir dan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dari saat itu sedang berada di Bali langsung menuju Sidoarjo ingin menanyakan hal tersebut. Setelah bertemu ternyata Saksi Anik Rochmatul Ummah memanggil Sdr. Dwi ke salon dan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dibawakan senjata tajam sedangkan paginya terdakwa SAPUTRO alias PUTRO diteriaki maling dan hampir di massa orang-orang.
  • Bahwa terdakwa SAPUTRO alias PUTRO mendapatkan foto/vidio tersebut karena terdakwa SAPUTRO alias PUTRO memfoto secara diam-diam pada saat Saksi Anik Rochmatul Ummah tidur dan mandi kemudian juga pada saat melakukan Video Call Sex (VCS) terdakwa SAPUTRO alias PUTRO melakukan rekam layar tanpa seijin oleh Saksi Anik Rochmatul Ummah.
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi Anik Rochmatul Ummah menjadi takut dan kepikiran, Saksi Anik Rochmatul Ummah malu foto dan video pribadi Saksi Anik Rochmatul Ummah tersebut di media sosial, Anak Saksi Anik Rochmatul Ummah menjadi sakit karena mengetahui hal tersebut.
  • Pada tanggal 23 Juni 2025 pada pukul 13.00 WIB Petugas Dit Reskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAPUTRO alias PUTRO dimana terdapat postingan/unggahan foto/video yang bermuatan asusila milik Saksi Anik Rochmatul Ummah oleh akun Tiktok dengan nama “ANIK Rohmatul Ummah” dengan username @salon_Suko_Sidoarjo dan Akun Tiktok dengan nama “ANIK ROHMATUL UMMAH” dengan username @jsbwjwiai yang dilakukan oleh terdakwa SAPUTRO alias PUTRO yang berada di rumah nya alamat Desa Ngroto RT/RW 04/02  Kelurahan Ngroto Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang Jawa Tengah mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A33 5G Imei1 354202963252220 dan Imei2 356910923252225 dengan simcard 085226451939 dan 082266475591;
  • 1 (satu) akun Tiktok ANIK Rohmatul Ummah @salon_suko_sidoarjo.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa SAPUTRO alias PUTRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya