| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa SUPIANTO Alias YANTO Bin ABD. ROSYID pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau pada tahun 2026, bertempat di halaman depan rumah yang berada di Desa Sumokali RT.010/RW.002, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI NEX No.Pol S 4895 EW warna putih tahun 2012 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi OVICTOR AGUSTIDAMAR VIRINANTO Alias VIKTOR dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendahaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekitar bulan Agustus 2025, saksi OVICTOR AGUSTIDAMAR VIRINANTO Alias VIKTOR berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama BAGUS tinggal di Sepanjang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melalui media sosial Facebook, hingga pada akhir bulan Agustus 2025, BAGUS meminta tolong kepada saksi VIKTOR agar BAGUS bisa meminjam uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI NEX No.Pol S 4895 EW warna putih tahun 2012 yang akan dikembalikan dalam waktu 2 (dua) bulan. Saksi VIKTOR yang merasa kasihan kemudian meminjakan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada BAGUS dengan jaminan sepeda motor berikut STNK sesuai sepeda motor tersebut, yang saksi VIKTOR nilai harga sepeda motor tersebut adalah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),nilainya lebih besar daripada uang yang dipinjam oleh BAGUS. Pada hari yang diperjanjikan yaitu 2 (dua) bulan kemudian pada bulan November 2025 BAGUS mengembalikan uang yang dipinjam dan sepeda motor kembali ke BAGUS. Kemudian sekitar bulan Desember 2025, BAGUS kembali minta tolong kepada saksi VIKTOR, untuk meminjam uang sejumlah Rp. 1.500.000,- dan akan dilunasi dalam waktu 2 (dua) bulan. Saksi VIKTOR setuju atas dasar kepercayaan karena sebelumnya BAGUS menepati janji. Selanjutnya BAGUS mengantarkan sepeda motor berikut BPKB sesuai dengan sepeda motor dan mendapatkan uang pinjaman senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dari saksi VIKTOR, kemudian saksi VIKTOR menggunakan sepeda motor sebagai kendaraan sehari-hari saksi VIKTOR menuju tempat saksi VIKTOR bekerja;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi VIKTOR datang ke tempat ia bekerja di Desa Sumokali RT.010/RW.002, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI NEX No.Pol S 4895 EW warna putih tahun 2012 dan memarkir sepeda motor tersebut di halaman samping tempat kerja saksi VIKTOR. Sekitar pukul 18.50 WIB, saksi VIKTOR memindahkan letak parkir sepeda motor di halaman depan tempat kerja saksi VIKTOR yaitu rumah milik saksi NUR LAILIYAH tepatnya di sebelah Timur mobil pick up dengan tidak mencabut kunci kontak sepeda motor sehingga kunci masih menempel di lubang kunci kontak, kemudian saksi VIKTOR bersama-sama dengan saksi LUTFI duduk-duduk didepan teras sambil menunggu waktu pulang kerja.
- Sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa melintas berjalan kaki di Jalan Desa Sumokali dan melihat ada sepeda motor SUZUKI NEX nopol : S – 4895 – EW warna Putih parkir di sebelah Timur mobil pickup di halaman depan rumah saksi NUR LAILIYAH dengan kunci kontak masih menempel di lubang kunci kontak sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut serta terdakwa dorong kebelakang hingga posisi sepeda motor berada di jalanan. Terdakwa berusaha untuk menghidupkan mesin sepeda motor namun tidak berhasil sehingga terdakwa berusaha menjalankan sepeda motor dengan cara mendorongnya ke arah Barat.
- Saksi VIKTOR dan saksi LUTFI melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki NEX melintas di depan Saksi VIKTOR dan saksi LUTFI, sehingga saksi VIKTOR langsung melakukan pengejaran sambil berteriak,“ maling, maling!“ yang diikuti dari belakang oleh LUTFI untuk melakukan pengejaran.
- Terdakwa kemudian menjatuhkan sepeda motor tersebut serta berusaha lari ke arah Barat, sedangkan saksi VIKTOR dan saksi LUTFI tetap melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga berhasil tertangkap dan melaporkan ke Polsek Candi guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa SUPIANTO Alias YANTO Bin ABD. ROSYID telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI NEX No.Pol S 4895 EW warna putih tahun 2012 yang dikuasai oleh saksi OVICTOR AGUSTIDAMAR VIRINANTO Alias VIKTOR, dilakukan tanpa ijin yang berhak.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi OVICTOR AGUSTIDAMAR VIRINANTO Alias VIKTOR mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |