INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
255/Pdt.G/2025/PN Sda | NUGROHO HARIS SETIANTO | 1.PT. SURABAYA PERDANA ROTOPACK 2.FENGKY SETIONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hubungan kerjasama;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hubungan hutang-piutang;
5. Menyatakan sah atas seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dengan mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama TERGUGAT II dengan total nilai Rp 1.317.540.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
6. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang dimana peristiwa perselisihan pembayaran atas perstiwa jual beli dijadikan pidana;
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mencabut laporan kepolisian dengan Nomor: LP.B/548.01/X/2022/SPKT/Polda Jawa Timur;
8. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun PK;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang timbul akibat perbuatan PARA TERGUGAT berupa tercemarnya nama baik PENGGUGAT dikarenakan PENGGUGAT merasa dirugikan dinilai secara immaterial sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
11. Menghukum PARA TERGUGAT dan patuh pada isi putusan ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |