Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2025/PN Sda NUGROHO HARIS SETIANTO 1.PT. SURABAYA PERDANA ROTOPACK
2.FENGKY SETIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUGROHO HARIS SETIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AULIA RACHMAN, SH.MH.NUGROHO HARIS SETIANTO
2AMOS DONBOSCO, SH., MHNUGROHO HARIS SETIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. SURABAYA PERDANA ROTOPACK
2FENGKY SETIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hubungan kerjasama;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah hubungan hutang-piutang;
5. Menyatakan sah atas seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dengan mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama TERGUGAT II dengan total nilai Rp 1.317.540.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
6. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang dimana peristiwa perselisihan pembayaran atas perstiwa jual beli dijadikan pidana;
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mencabut laporan kepolisian dengan Nomor: LP.B/548.01/X/2022/SPKT/Polda Jawa Timur;
8. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun PK;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang timbul akibat perbuatan PARA TERGUGAT berupa tercemarnya nama baik PENGGUGAT dikarenakan PENGGUGAT merasa dirugikan dinilai secara immaterial sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
11. Menghukum PARA TERGUGAT dan patuh pada isi putusan ini;
 
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak