Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUDIONO pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Bangun Rejo Ds. Tambak Kalisogo Kec. Jabon Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, selesai terdakwa bekerja membuat amben di Desa Tambak Pelayaran Kec. Jabon lalu terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol W-2433-UJ (terdakwa tidak membawa STNK karena hilang, tidak pernah memiliki SIM C dan tidak menggunakan helm berstandar SNI) dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Kaliwaru Kedungrejo Kec. Jabon.
- Bahwa di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Bangun Ds. Tambak Kalisogo Kec. jabon, situasi arus lalu lintas sepi, jalan raya digunakan untuk dua arah dan tidak ada kendaraan lain yang melintas, walaupun sekitar jam 18.00 WIB jalan tidak terlalu gelap namun tidak ada lampu penerangan jalan, lalu saat terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 20 km/jam dan gigi perseneling 3 dari jarak 10 meter terdakwa mengetahui di depannya ada 2 pejalan kaki yang sedang berjalan di sebelah kiri yaitu Korban ZENG GUANG yang berjalan di depan sedangkan Saksi ZENG PING (kakak korban ZENG GUANG) berjalan di belakangnya dengan jarak sekitar 1 meter lalu setelah jarak semakin dekat dengan pejalan kaki tersebut terdakwa merasakan ada senggolan dari belakang sepeda motornya sehingga sepeda motor yang dikendarainya oleng ke arah kiri dan terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya namun terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson maupun melakukan pengereman untuk menghindari pejalan kaki yaitu Korban ZENG GUANG sehingga kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak dari belakang korban ZENG GUANG mengakibatkan korban ZENG GUANG jatuh terpental sekitar kurang lebih 1 meter ke arah depan ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, korban ZENG GUANG jatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri selanjutnya terhadap korban ZENG GUANG dibawa menuju Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit R.T. Notopuro Sidoarjo yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ZENG GUANG hasilnya dituangkan di dalam Visum Et Repertum (Korban Hidup) Nomor Register : 2303671 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Evi Diana Fitri,S.H.,Sp.F.M sebagai dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo, yang telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Senin tanggal 11 November 2024 di Instalasi Gawat Darurat RSUD Sidoarjo, atas korban ZENG GUANG, dengan KESIMPULAN :
- Korban laki-laki umur kurang lebih dua puluh lima tahun
- Pada pemeriksaan luar ditemukan :
- Cairan darah keluar dari telinga kanan
- Benjolan lunak di puncak kepala
- Dari ciri luka tersebut di atas dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul
- Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien dirawat inapkan
- Bahwa kemudian pada tanggal 20 November 2024 terhadap korban ZENG GUANG dipindahkan perawatannya menuju ke RS Nasional Hospital Surabaya yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ZENG GUANG hasilnya dituangkan di dalam Visum Et Repertum Nomor : 038/NH/VER/XI/2024 tanggal 25 November 2024 atas nama ZENG GUANG, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERI SUBIANTO sebagai dokter spesialis bedah saraf pada Rumah Sakit National Hospital, dengan KESIMPULAN :
- Korban datang rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo dalam kondisi tidak sadar terpasang alat bantu nafas untuk melanjutkan perawatan di Ruang Intensif dengan kondisi cedera otak berat;
- Pada korban terpasang perban di bekas operasi di kepala sisi kanan, pada pemeriksaan didapatkan skor kesadaran lima (tidak sadar)
- Terapi dilanjutkan perawatan di ruang perawatan intensif
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |