| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa MOHAMAAD YUSUF bersama dengan saudara IRWAN (DPO) pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar Pukul 03.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan KAV 3 3G No. 77 RT. 004 RW. 004 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata—mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tangal 29 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa Mohamaad Yusuf bersama dengan Sdr. Irwan (DPO) berangkat dari Bangkalan menuju Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah. Sesampainya di Wilayah Sidoarjo sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama Sdr. Irwan (DPO) menuju ke rumah saksi korban M. Iqbal Ramadhan Inzaghi, beralamat di Jl. Kav. 3G No. 77 RT 04 RW 04 Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa kemudian keduanya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi W-5476-NBX warna merah yang terparkir di teras rumah tanpa pagar milik saksi korban M. Iqbal Ramadhan Inzaghi, beralamat di Jl. Kav. 3G No. 77 RT 04 RW 04 Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, Sdr. Irwan (DPO) menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan bertugas mengawasi keadaan sekitar serta bersiap sebagai joki apabila aksinya diketahui oleh warga atau korban. Sedangkan terdakwa turun dan mendekati sepeda motor korban.
- Bahwa terdakwa kemudian membuka pengaman kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan magnet, dan setelah pengaman terbuka, terdakwa memasukkan kunci letter T untuk menyalakan mesin. Namun, pada saat terdakwa sedang berusaha merusak kunci kontak, saksi korban M. Iqbal Ramadhan Inzaghi keluar rumah dan melihat terdakwa duduk di atas motornya sehingga merasa curiga terhadap perbuatan terdakwa. Mengetahui dirinya dipergoki, terdakwa menghentikan aksinya dan berusaha melarikan diri ke arah Sdr. Irwan (DPO). Akan tetapi, Sdr. Irwan (DPO) melarikan diri terlebih dahulu menggunakan sepeda motor Honda Vario merah miliknya, sehingga terdakwa ditinggalkan di lokasi.
- Bahwa melihat hal tersebut, saksi korban M. Iqbal Ramadhan Inzaghi dibantu oleh saksi Paiman dan saksi Toto Sukiman berhasil menangkap terdakwa yang hendak melarikan diri sehingga sepeda motor milik saksi korban M. Iqbal Ramadhan Inzaghi tidak berhasil diambil oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara Irwan (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi W-5476-NBX warna merah tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban M. Iqbal Ramadhan Inzaghi selaku pemiliknya.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. |