INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
304/Pdt.P/2025/PN Sda | CAPT. M. YUSUF SATTU. M. MAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
Nomor Perkara | 304/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula MARKOS SATTU atau CAPT.M. YUSUF SATTU. M.MAR menjadi YUSUF SATTU. dengan alasan menyesuaikan nama yang ada pada Piagam No.12099/YMR/XI/1990 yang diterbitkan oleh YAYASAN MASJID RAHMAT SURABAYA
3. Menetapkan bahwa Penetapan perubahan Nama ini dapat digunakan untuk Pengurusan pembuatan Paspor sebagaimana penerapan aturan yaitu point penting terkait aturan nama dalam Paspor tidak mencantumkan Gelar Pendidikan dan keagamaan, serta perubahan terhadap , Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Penohon. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |