| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2026/PN Sda | YUSNIANSAH | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Cq Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 7 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Yusniansah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum; 3. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Yusniansah adalah tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah; 5. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Yusniansah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Yusniansah dari tahanan; 7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dan Yusniansah dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula; 8. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
