Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa YEYEN KURNIWANTO Bin PAIMAN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April dalam tahun 2025 bertempat di area PT. Tjiwikimia tepatnya di parkiran motor karton box Desa Kramat temenggung Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan kontrak / outsourching PT. SATRIA PIRANTI PERKASA yang ditempatkan di PT. Tjiwikimia sebagai operator forklip sejak 7 (tujuh) tahun yang lalu namun sekarang (sebelum terdakwa ditangkap / diamankan sudah resign / keluar dari PT. SATRIA PIRANTI PERKASA).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa masuk ke dalam PT. Tjiwikimia dengan menggunakan baju pabrik PT. Tjiwikimia dan tanda pengenal / ID card palsu (pada saat masih bekerja di PT. SATRIA PIRANTI PERKASA), setelah berada di dalam area PT. Tjiwikimia, lalu terdakwa berjalan kaki menuju area parkir motor karton box akan tetapi area tersebut sudah diberi pagar dan dilarang untuk pejalan kaki, sehingga perbuatan terdakwa dicurigai oleh saksi HARYONO selaku intel keamanan PT. Tjiwikimia pada saat sedang melaksanakan patroli, seketika itu saksi HARYONO mendekati terdakwa akan tetapi terdakwa berlari dengan cara melompat pagar lalu terdakwa dikejar dan berhasil ditangkap saksi HARYONO, selanjutnya terdakwa dibawa ke pos 1 PT. Tjiwikimia untuk dilakukan pemeriksaan / introgasi dan terdakwa mengakui jika maksud dan tujuannya masuk ke area parkiran untuk melakukan pencurian mengambil sepeda motor namun perbuatannya gagal karena perubahan jalan dan penutupan pagar yang terdakwa tidak ketahui karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mengambil sepeda motor di area parkiran karton box sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian : pertama berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah namun terdakwa sudah tidak dapat menggingat hari dan tanggalnya, kedua berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru namun terdakwa sudah tidak dapat menggingat hari dan tanggalnya tepatnya pada bulan Maret 2025, ketiga berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah No. Polisi W-5395 NBF pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 22.58 WIB. Atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Tjiwikimia melaporkan kepada pihak berwajib Polsek Tarik untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa hasil kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah sudah dijual terdakwa kepada temannya bernama Sdr. RENDY alamat Desa Segodo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo namun oleh Sdr. RENDY dijual kembali kepada temannya yang terdakwa tidak ketahui namanya laku seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan transaksinya dilakukan dirumah Sdr. RENDY, untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dijual kepada temannya bernama Sdr. RENDY alamat Desa Segodo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo namun oleh Sdr. RENDY dijual kembali kepada temannya yang bernama Sdr. SUPRI, kemudian oleh Sdr. SUPRI ditawarkan lagi kepada temannya yang terdakwa tidak ketahui namanya laku seharga Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan transaksinya dilakukan disimpang tiga Bypass Krian Kabupaten Sidoarjo, untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah No. Polisi W-5395 NBF dijual kepada temannya bernama Sdri. FIRDA alamat Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto namun oleh Sdri. FIRDA dijual kembali kepada temannya yang terdakwa tidak ketahui namanya dengan sistim COD bertemu di Rolag 3 Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo laku seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa adapun uang dari hasil menjual sepeda motor yang diambil terdakwa di area parkiran karton box PT. Tjiwikimia sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa YEYEN KURNIWANTO Bin PAIMAN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April dalam tahun 2025 bertempat di area PT. Tjiwikimia tepatnya di parkiran motor karton box Desa Kramat temenggung Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan kontrak / outsourching PT. SATRIA PIRANTI PERKASA yang ditempatkan di PT. Tjiwikimia sebagai operator forklip sejak 7 (tujuh) tahun yang lalu namun sekarang (sebelum terdakwa ditangkap / diamankan sudah resign / keluar dari PT. SATRIA PIRANTI PERKASA).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa masuk ke dalam PT. Tjiwikimia dengan menggunakan baju pabrik PT. Tjiwikimia dan tanda pengenal / ID card palsu (pada saat masih bekerja di PT. SATRIA PIRANTI PERKASA), setelah berada di dalam area PT. Tjiwikimia, lalu terdakwa berjalan kaki menuju area parkir motor karton box akan tetapi area tersebut sudah diberi pagar dan dilarang untuk pejalan kaki, sehingga perbuatan terdakwa dicurigai oleh saksi HARYONO selaku intel kemanaan PT. Tjiwikimia pada saat sedang melaksanakan patroli, seketika itu saksi HARYONO mendekati terdakwa akan tetapi terdakwa berlari dengan cara melompat pagar lalu terdakwa dikejar dan berhasil ditangkap saksi HARYONO, selanjutnya terdakwa dibawa ke pos 1 PT. Tjiwikimia untuk dilakukan pemeriksaan / introgasi dan terdakwa mengakui jika maksud dan tujuannya masuk ke area parkiran untuk melakukan pencurian mengambil sepeda motor namun perbuatannya gagal karena perubahan jalan dan penutupan pagar yang terdakwa tidak ketahui karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mengambil sepeda motor di area parkiran karton box sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian : pertama berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah namun terdakwa sudah tidak dapat menggingat hari dan tanggalnya, kedua berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru namun terdakwa sudah tidak dapat menggingat hari dan tanggalnya tepatnya pada bulan Maret 2025, ketiga berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah No. Polisi W-5395 NBF pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 22.58 WIB. Atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. Tjiwikimia melaporkan kepada pihak berwajib Polsek Tarik untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa hasil pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah sudah dijual terdakwa kepada temannya bernama Sdr. RENDY alamat Desa Segodo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo namun oleh Sdr. RENDY dijual kembali kepada temannya yang terdakwa tidak ketahui namanya laku seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan transaksinya dilakukan dirumah Sdr. RENDY, untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dijual kepada temannya bernama Sdr. RENDY alamat Desa Segodo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo namun oleh Sdr. RENDY dijual kembali kepada temannya yang bernama Sdr. SUPRI, kemudian oleh Sdr. SUPRI ditawarkan lagi kepada temannya yang terdakwa tidak ketahui namanya laku seharga Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan transaksinya dilakukan disimpang tiga Bypass Krian Kabupaten Sidoarjo, untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah No. Polisi W-5395 NBF dijual kepada temannya bernama Sdri. FIRDA alamat Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto namun oleh Sdri. FIRDA dijual kembali kepada temannya yang terdakwa tidak ketahui namanya dengan sistim COD bertemu di Rolag 3 Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo laku seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa saat terdakwa mengambil tanpa seizin dari pemiliknya berupa sepeda motor di aera parkiran karton box PT. Tjiwikimia dengan menggunakan sarana berupa kunci kontak biasa / bekas, selanjutnya terdakwa memilih sasaran sepeda motor yang posisi rumah kunci kontak rusak / doll sehingga dapat dinyalakan meskipun dengan menggunakan kunci kontak apapun / lainnya.
- Bahwa adapun uang dari hasil menjual sepeda motor yang diambil terdakwa di aera parkiran karton box PT. Tjiwikimia sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP. |