Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH RIAN YAHYA MOKO AGOW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/2/I/2025/SATSAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa pada hari Sabtu  Tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat Polresta Sidoarjo melaksanakan Giat Patroli di daerah Perumahan Pondok Mutiara Desa Banjar Bendo Kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo telah mendapati sdr. RIAN YAHYA MOKO AGOW dan telah didatangi oleh Petugas. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar telah menjual minuman beralkohol Jenis Arak.

Barang Bukti berupa: 3 Botol Arak dan KTP  RIAN YAHYA MOKO AGOW

Atas perbuatannya sdr. RIAN YAHYA MOKO AGOW melanggar Pasal 27 Jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan daerah kabupaten sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya