INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 349/Pdt.G/2026/PN Sda | PT. Bank Perekonomian Rakyat Mojosari Pahalapakto | 1.WIWIT SETYAWAN 2.KRISTIN YULIANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 349/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Dengan Hutang Nomor: 50, tanggal 29 April 2025 yang dibuat dihadapan Notaris SARTONO S.H (Turut Tergugat II) berlaku sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Para Tergugat;
3. Menyatakan Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 15 tertanggal 07 Agustus 2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 100 tertanggal 08 Agustus 2025 masing-masing dibuat dihadapan Notaris/PPAT SARTONO S.H (Turut Tergugat II) berlaku sah dan mengikat terhadap Penggugat, Para Turut Tergugat dan Tutut Tergugat I;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman beserta sisa bunga dan Denda keterlambatan pembayaran kepada Penggugat total sebesar Rp. 356.048.446,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
6. Menyatakan demi hukum Sertipikat Hak Tangungan (SHT) Nomor: 09220/2025 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah berlaku sah dan bersifat eksekutorial;
7. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual secara pribadi maupun melalui perantara Balai Lelang Milik Negara atau swasta atas objek jaminan/Agunan berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 12.10.000045629.0 Nomor Kode Sertipikat: 97BPSZ, seluas 232 m2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) terletak di Desa Kandangan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atas nama Pemegang Hak: WIWIT SETYAWAN (Tergugat I) dan LICE SUSANTONO (Turut Tergugat I) untuk selanjutnya Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan seluruh sisa pinjaman beserta bunga dan Denda keterlambatan pembayaran Para Tergugat dan biaya-biaya lain yang timbul;
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Hakim;
9. Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum;
Dan/ Atau
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
