Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
349/Pdt.G/2026/PN Sda PT. Bank Perekonomian Rakyat Mojosari Pahalapakto 1.WIWIT SETYAWAN
2.KRISTIN YULIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 349/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Mojosari Pahalapakto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIFAK UDIN BHAKTIAR SHPT. Bank Perekonomian Rakyat Mojosari Pahalapakto
Tergugat
NoNama
1WIWIT SETYAWAN
2KRISTIN YULIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LICE SUSANTONO
2Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah SARTONO, S.H.
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Dengan Hutang Nomor: 50, tanggal 29 April 2025 yang dibuat dihadapan Notaris SARTONO S.H (Turut Tergugat II) berlaku sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Para Tergugat;
3. Menyatakan Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 15 tertanggal 07 Agustus 2025 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 100 tertanggal 08 Agustus 2025 masing-masing dibuat dihadapan Notaris/PPAT SARTONO S.H (Turut Tergugat II) berlaku sah dan mengikat terhadap Penggugat, Para Turut Tergugat dan Tutut Tergugat I;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman beserta sisa bunga dan Denda keterlambatan pembayaran kepada Penggugat total sebesar Rp. 356.048.446,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
6. Menyatakan demi hukum Sertipikat Hak Tangungan (SHT) Nomor: 09220/2025 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah berlaku sah dan bersifat eksekutorial;
7. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual secara pribadi maupun melalui perantara Balai Lelang Milik Negara atau swasta atas objek jaminan/Agunan berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 12.10.000045629.0 Nomor Kode Sertipikat: 97BPSZ, seluas 232 m2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) terletak di Desa Kandangan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atas nama Pemegang Hak: WIWIT SETYAWAN (Tergugat I) dan LICE SUSANTONO (Turut Tergugat I) untuk selanjutnya Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan seluruh sisa pinjaman beserta bunga dan Denda keterlambatan pembayaran Para Tergugat dan biaya-biaya lain yang timbul;
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Hakim;
9. Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum; 
 
Dan/ Atau 
  Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak