Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. RIVAN MAULANA BIN KUSWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-826/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAN MAULANA BIN KUSWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------------- Bahwa Ia RIVAN MAULANA BIN KUSWANTO pada Sabtu 29 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 di Perum Prime Park Residence Blok B3 No. 3 Rt. 03 Rw. 1 Ds. Simoangin Kec. Wonoayu  Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal saksi Zahirul Atfal yang membeli 1 (satu) unit mobil Ayla dengan Nopol S1649 HK STNK atas nama Ahmad Fadholi  warna putih Tahun produksi 2018 kepada terdakwa, saat itu saksi Zahirul Atfal membeli dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)  dengan pembayaran DP kepada terdakwa sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan sisanya dibayar melalui cicilan dari leasing PT Mega Auto Finance sebanyak 60 kali. Setelah sampai pada bulan Maret 2025 saksi Zahirul Atfal tidak mampu membayar cicilan sehingga berniat untuk menjual mobil tersebut kemudian, saksi Sumaidah yang merupakan istri dari saksi Zahirul Atfal menghubungi terdakwa untuk menawarkan mobilnya karena sudah tidak sanggup membayar, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Sumaidah bahwa untuk mobil tidak perlu dijual tapidisewakan saja kepada terdakwa dan dijanjikan akan disewa oleh terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya. Karena saat itu saksi Zahirul Atfal dan saksi Sumaidah merasa tertarik untuk menyewakan mobilnya sehingga dua hari kemudian setelah komunikasi tersebut saksi Zahirul Atfal dan saksi Sumaidah datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil toyota Ayla kepada terdakwa untuk disewakan, saat itu untuk meyakinkan saksi Zahirul Atfal, terdakwa membuatkan surat penjanjian sewa yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Zahirul Atfa tertanggal 28 Maret 2025 dan berlaku mulai 29 Maret 2025 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedepan, dalam perjanjian sewa tersebut dijanjikan mobil yang sebagian atau seluruhnya milik saksi Zahirul Atfal disewa selama 1 (satu) bulan oleh terdakwa dengan biaya sewa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian saksi Zahirul Atfa menyerahkan mobil tersebut besrta kunci kontak dan STNK nya kepada terdakwa.
  • Bahwa sampai batas waktu yang dijanjikan kemudian saksi Zahirul Atfa berniat untuk mengambil kendaraan tersebut dan tidak ingin menyewakan lagi kendaraannya tersebut, saat saksi Zahirul Atfa menghubungi terdakwa untuk meminta kembali kendaraannya namun saat itu terdakwa menyampaikan akan tetap menyewa kendaraan saksi Zahirul Atfa dan tetap membayar uang sewa pada bulan Mei 2025, Juni 2025 dan Juli 2025, namun selanjutnya terdakwa tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan milik saksi Zahirul Atfa dan kemudian saksi Zahirul Atfa mengetahui bahwa kendaraan milik saksi Zahirul Atfa saat ini dikuasai oleh saksi Adi Setiawan Prasetyo tanpa izin dari saksi Zahirul Atfa.      
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zahirul Atfa mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus limabelas juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut; 

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

------------- Bahwa Ia RIVAN MAULANA BIN KUSWANTO pada Sabtu 29 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 di Perum Prime Park Residence Blok B3 No. 3 Rt. 03 Rw. 1 Ds. Simoangin Kec. Wonoayu  Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal saksi Zahirul Atfal yang membeli 1 (satu) unit mobil Ayla dengan Nopol S1649 HK STNK atas nama Ahmad Fadholi  warna putih Tahun produksi 2018 kepada terdakwa, saat itu saksi Zahirul Atfal membeli dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)  dengan pembayaran DP kepada terdakwa sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan sisanya dibayar melalui cicilan dari leasing PT Mega Auto Finance sebanyak 60 kali. Setelah sampai pada bulan Maret 2025 saksi Zahirul Atfal tidak mampu membayar cicilan sehingga berniat untuk menjual mobil tersebut kemudian, saksi Sumaidah yang merupakan istri dari saksi Zahirul Atfal menghubungi terdakwa untuk menawarkan mobilnya karena sudah tidak sanggup membayar, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Sumaidah bahwa untuk mobil tidak perlu dijual tapidisewakan saja kepada terdakwa dan dijanjikan akan disewa oleh terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya. Karena saat itu saksi Zahirul Atfal dan saksi Sumaidah merasa tertarik untuk menyewakan mobilnya sehingga dua hari kemudian setelah komunikasi tersebut saksi Zahirul Atfal dan saksi Sumaidah datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil toyota Ayla kepada terdakwa untuk disewakan, saat itu untuk meyakinkan saksi Zahirul Atfal, terdakwa membuatkan surat penjanjian sewa yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Zahirul Atfa tertanggal 28 Maret 2025 dan berlaku mulai 29 Maret 2025 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedepan, dalam perjanjian sewa tersebut dijanjikan mobil yang sebagian atau seluruhnya milik saksi Zahirul Atfal disewa selama 1 (satu) bulan oleh terdakwa dengan biaya sewa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian saksi Zahirul Atfa menyerahkan mobil tersebut beserta kunci kontak dan STNK nya kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa yang saat itu memiliki hutang kepada saksi Adi Setiawan Prasetyo dengan jaminan mobil milik terdakwa, namun saat itu mobil yang dijaminkan tersebut diambil oleh pihak leasing dari  rumah saksi Adi Setiawan Prasetyo, sehingga saat itu saksi Adi Setiawan Prasetyo meminta ganti mobil dari terdakwa sehingga pada saat  saksi Zahirul Atfa meminta bantu untuk dijualkan mobilnya, terdakwa meminta agar kendaraan tersebut disewakan kepada terdakwa, dan setelah kendaraan diserahkan terdakwa kemudian menyerahkan mobil ayla tersebut kepada saksi Adi Setiawan Prasetyo sebagai jaminan hutangnya tanpa ijin kepada saksi Zahirul Atfa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zahirul Atfa mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus limabelas juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya