Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Sda ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. ERWIN SETYO BUDI Bin BUDI HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-575/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SETYO BUDI Bin BUDI HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa terdakwa ERWIN SETYO BUDI Bin BUDI HERMANTO bersama-sama dengan NUR ROCHMAD Bin MOCHTAR RUBIDJAN (Alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Desa Sidokerto RT.02/ RW.02 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

----------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa ERWIN SETYO BUDI Bin BUDI HERMANTO bersama-sama dengan NUR ROCHMAD Bin MOCHTAR RUBIDJAN (Alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Desa Sidokerto RT.02/ RW.02 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112

ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya