Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
787/Pid.B/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. JUMINGAN Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 787/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5948/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMINGAN Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

--------- Bahwa ia terdakwa JUMINGAN Bin MULYONO,  pada hari Senin tanggal 30 September  2024 sekitar pukul 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Tropodo Asri E-18 RT.40 RW.11 Desa Tropodo Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan

 -------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa JUMINGAN Bin MULYONO,  pada hari Senin tanggal 30 September  2024 sekitar pukul 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Tropodo Asri E-18 RT.40 RW.11 Desa Tropodo Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya