INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 382/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Marissah 2.Nadia Priskilla Febriani |
2.Direktur CV. Solusi Inti Pembangunan 3.Direktur PT. Kayaku Prima Sejahtera |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 382/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PETITUM GUGATAN
TUNTUTAN
(Onderwerp Van Den Eis Met In Duidelijke En Bepalalde Conclutie – Petitum)
DALAM PROVISI :
• Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1194/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 Oktober 2025di Polrestabes Surabaya.
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat dalam perkara a quo merupakan sengketa perdata, bukan perkara pidana.
3. Menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/1194/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hubungan hukum keperdataan.
4. Menghukum Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1194/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tersebut dari Kepolisian Republik Indonesia, beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan, sikap, atau upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Para Penggugat terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
