Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERNALDI IHZA AL HARFIANSYAH Bin SUWARDI pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan September 2024 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Raya Buncitan RT. 005 RW. 003 Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), .
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------- |