Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2025/PN Sda JOHN FRANKY YANAFIA ARIANDI, S.H., M.H RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 241/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1593 / M.5.19 / Ft.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHN FRANKY YANAFIA ARIANDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------ Bahwa ia terdakwa RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO bersama – sama dengan Sdr. KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO, Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, dan Sdr. JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Keberangkatan Internasional (T2) Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 5 Februari 2025 sekitar sore hari setelah Ashar Sdr. KHOIRIL HUDA dihubungi Sdr. JHON DELA SALE FALLO dan mengatakan kepada Sdr. KHOIRIL HUDA ada barang Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa ke Singapura dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025, setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA bertanya berapa banyak dana Saudara Jhofal jawab “ 1 Pantry /  2 kardus”. Pada hari dan tanggal yang sama setelah Isya dimalam hari Sdr. KHORIL HUDA di hubungi Kembali oleh Sdr. JOHN DELA SALE  dan menanyakan nomor Rekening Sdr. KHOIRIL HUDA dan Sdr. KHOIRIL HUDA memberikan nomor Rekeningnya dan setelah itu Sdr. JOHN DELA SALE mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000 sebagai panjar atas rencana pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) dari Terminal 1 ke Terminal 2 yang nantinya akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang membawa Benih Bening Lobster dalam dua kardus yang telah dipersiapkan oleh Sdr. JOHN DELA SALE yang telah dilengkapi dengan segel surat jalan agar tidak diperiksa oleh petugas AVSEC yang nantinya akan dibawa dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025.
  • Pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025, Sdr. JOHN DELA SALE menghubungi Sdr. KHOIRIL HUDA mengirimkan pesan ke Whatsapp mengatakan packingan barang Benih Bening Lobster (BBL) dalam Kardus telah siap dan nantinya Benih Bening Lobster itu akan dibawa oleh Sdr. ARIF M. E. BANUNAEK yang telah dalam kardus yang telah dipersiapkan label bagasi pesawat Scoot oleh Sdr. KHOIRIL HUDA sebelumnya yang bertuliskan Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dua buah Kardus yang telah berisi Benih Bening Lobster dengan masing – masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang mana nomor label itu sama dengan yang dibawa oleh Penumpang Terdakwa RANGGA PERMANA yang telah siap berada di dalam pesawat Scoot flight TR263 sebagai penumpang yang akan mengambil kardus berisi Benih Bening Lobster itu setiba di Singapura.
  • Pada Jumat pada tanggal 07 Februari 2025, setelah dua kardus berisi Benih Bening Lobster yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 sekitar pukul 17:45 Sdr. KHOIRIL HUDA berangkat dari Terminal T1 Bandara Juanda menuju terminal T2 Internasional untuk Handling pesawat udara Scoot flight TR263. Dimana dalam perjalanan Sdr. KHOIRIL HUDA telah sepakat dan akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK di Timur A-13 s.d. A17. Sekitar pukul 18:30, Sdr. KHOIRIL HUDA dihubungi oleh Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang sebelumnya telah mendapatkan arahan dari Sdr. JOHN DELA SALE untuk membawa dua kardus berisi Benih Bening Lobster menuju lokasi sekitar pukul 18.45 WIB. Setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA menggunakan kendaraan PT. Gapura Angkasa Daihatsu Xenia Warna Putih  Nomor Polisi B 2520 PIE menuju parkir Timur dan melihat mobil Perusahaan PAREWA jenis Mitsubishi L. 300 Nomor Polisi W 9076 PA yang dikendarai Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK sudah berada di parkiran A13-A14. Setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA mendekatkan kendaraannya ke kendaraan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK setelah itu ARIF M.E. BANUNAEK memindahkan barang berupa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 ke kendaraan Sdr. KHOIRIL HUDA.
  • Kemudian sekitar pukul 18.57 WIB saat Sdr. KHOIRIL HUDA sudah sampai di lokasi A7 dikarenakan kondisi hujan yang bersangkutan mencari tempat yang teduh sekitaran A7 setelah itu yang bersangkutan meminta bantuan porter atas nama Sdr. Subari untuk menaikan 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 tersebut ke pasawat Scoot TR263 tanpa mengecek isi barang tersebut karena percaya bahwa barang sudah terlabel dan oleh Sdr. Subari ditaruh di konveyor belt pesawat bagian belakang.
  • Kemudian sekitar pukul 19.20 WIB petugas Bea Cukai menemui Sdr. KHOIRIL HUDA menayakan perihal apakah bagasi sudah dipesawat dan naik semuanya atau belum kemudian Sdr. KHOIRIL HUDA jawab “dari total 4 container 2 container sudah naik pesawat dan 2 container masih di area make up” kemudian petugas bea cukai naik ke atas pesawat untuk melakukan pemeriksaan bagasi penumpang pesawat. Kemudian petugas Bea Cukai menemukan bagasi yang terpisah dengan container sebanyak 2 koli/ 2 kardus dan petugas meminta untuk barang 2 koli/ 2 kardus tersebut di untuk di Offload dari pesawat untuk cek di X-Ray Barang tersebut adalah 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang dibawa Sdr. KHOIRIL HUDA yang setelah dibuka isinya BBL (Benih Bening Lobster). Setelah itu Petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan terhadap penumpang yang diduga menyertai muatan BBL dalam 2 koli/ dua kardus tersebut dan didapati Terdakwa RANGGA PERMANA penumpang pesawat Scoot Flight TR263 menuju Singapura dan kebetulan Terdakwa RANGGA PERMANA yang nantinya akan membawa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) setiba di Singapura dengan membawa bukti foto label Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang tersimpan di hanphone terdakwa. Atas tindakan terdakwa, Sdr. KHOIRIL HUDA, Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK dan Sdr. JOHN DELA SELA keempatnya diproses oleh Kantor Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda.
  • Bahwa terdakwa telah keempat kalinya melakukan pengiriman Benih Bening Lobster dengan perjalanan dari Surabaya ke Singapura menggunakan pesawat dan untuk barang telah diatur oleh orang dalam bandara.
  • Bahwa jumlah total keuntungan/upah yang diperoleh terdakwa dari upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) adalah sebanyak 4 (empat) kali sekitar Rp. 17.500.000 (tujuh belas Juta Lima Ratus Rupiah) dimana upah terakhir untuk Mengambil Benih Bening Lobster (BBL) di Singapura sudah diterima Rp.5.000.000 (lima Juta Rupiah) dan upah yang terdakwa terima digunakan hanya untuk keperluan sehari hari seperti makan dan biaya perawatan kehamilan Istri Yang bersangkutan. ----------------------------------

------Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Sdr. KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO, Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, dan Sdr. JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  --------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------------ Bahwa ia terdakwa RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO bersama – sama dengan Sdr. KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO, Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, dan Sdr. JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Keberangkatan Internasional (T2) Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 5 Februari 2025 sekitar sore hari setelah Ashar Sdr. KHOIRIL HUDA dihubungi Sdr. JHON DELA SALE FALLO dan mengatakan kepada Sdr. KHOIRIL HUDA ada barang Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa ke Singapura dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025, setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA bertanya berapa banyak dana Saudara Jhofal jawab “ 1 Pantry /  2 kardus”. Pada hari dan tanggal yang sama setelah Isya dimalam hari Sdr. KHORIL HUDA di hubungi Kembali oleh Sdr. JOHN DELA SALE  dan menanyakan nomor Rekening Sdr. KHOIRIL HUDA dan Sdr. KHOIRIL HUDA memberikan nomor Rekeningnya dan setelah itu Sdr. JOHN DELA SALE mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000 sebagai panjar atas rencana pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) dari Terminal 1 ke Terminal 2 yang nantinya akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang membawa Benih Bening Lobster dalam dua kardus yang telah dipersiapkan oleh Sdr. JOHN DELA SALE yang telah dilengkapi dengan segel surat jalan agar tidak diperiksa oleh petugas AVSEC yang nantinya akan dibawa dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025.
  • Pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025, Sdr. JOHN DELA SALE menghubungi Sdr. KHOIRIL HUDA mengirimkan pesan ke Whatsapp mengatakan packingan barang Benih Bening Lobster (BBL) dalam Kardus telah siap dan nantinya Benih Bening Lobster itu akan dibawa oleh Sdr. ARIF M. E. BANUNAEK yang telah dalam kardus yang telah dipersiapkan label bagasi pesawat Scoot oleh Sdr. KHOIRIL HUDA sebelumnya yang bertuliskan Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dua buah Kardus yang telah berisi Benih Bening Lobster dengan masing – masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang mana nomor label itu sama dengan yang dibawa oleh Penumpang Terdakwa RANGGA PERMANA yang telah siap berada di dalam pesawat Scoot flight TR263 sebagai penumpang yang akan mengambil kardus berisi Benih Bening Lobster itu setiba di Singapura.
  • Pada Jumat pada tanggal 07 Februari 2025, setelah dua kardus berisi Benih Bening Lobster yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 sekitar pukul 17:45 Sdr. KHOIRIL HUDA berangkat dari Terminal T1 Bandara Juanda menuju terminal T2 Internasional untuk Handling pesawat udara Scoot flight TR263. Dimana dalam perjalanan Sdr. KHOIRIL HUDA telah sepakat dan akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK di Timur A-13 s.d. A17. Sekitar pukul 18:30, Sdr. KHOIRIL HUDA dihubungi oleh Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang sebelumnya telah mendapatkan arahan dari Sdr. JOHN DELA SALE untuk membawa dua kardus berisi Benih Bening Lobster menuju lokasi sekitar pukul 18.45 WIB. Setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA menggunakan kendaraan PT. Gapura Angkasa Daihatsu Xenia Warna Putih  Nomor Polisi B 2520 PIE menuju parkir Timur dan melihat mobil Perusahaan PAREWA jenis Mitsubishi L. 300 Nomor Polisi W 9076 PA yang dikendarai Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK sudah berada di parkiran A13-A14. Setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA mendekatkan kendaraannya ke kendaraan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK setelah itu ARIF M.E. BANUNAEK memindahkan barang berupa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 ke kendaraan Sdr. KHOIRIL HUDA.
  • Kemudian sekitar pukul 18.57 WIB saat Sdr. KHOIRIL HUDA sudah sampai di lokasi A7 dikarenakan kondisi hujan yang bersangkutan mencari tempat yang teduh sekitaran A7 setelah itu yang bersangkutan meminta bantuan porter atas nama Sdr. Subari untuk menaikan 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 tersebut ke pasawat Scoot TR263 tanpa mengecek isi barang tersebut karena percaya bahwa barang sudah terlabel dan oleh Sdr. Subari ditaruh di konveyor belt pesawat bagian belakang.
  • Kemudian sekitar pukul 19.20 WIB petugas Bea Cukai menemui Sdr. KHOIRIL HUDA menayakan perihal apakah bagasi sudah dipesawat dan naik semuanya atau belum kemudian Sdr. KHOIRIL HUDA jawab “dari total 4 container 2 container sudah naik pesawat dan 2 container masih di area make up” kemudian petugas bea cukai naik ke atas pesawat untuk melakukan pemeriksaan bagasi penumpang pesawat. Kemudian petugas Bea Cukai menemukan bagasi yang terpisah dengan container sebanyak 2 koli/ 2 kardus dan petugas meminta untuk barang 2 koli/ 2 kardus tersebut di untuk di Offload dari pesawat untuk cek di X-Ray Barang tersebut adalah 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang dibawa Sdr. KHOIRIL HUDA yang setelah dibuka isinya BBL (Benih Bening Lobster). Setelah itu Petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan terhadap penumpang yang diduga menyertai muatan BBL dalam 2 koli/ dua kardus tersebut dan didapati Terdakwa RANGGA PERMANA penumpang pesawat Scoot Flight TR263 menuju Singapura dan kebetulan Terdakwa RANGGA PERMANA yang nantinya akan membawa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) setiba di Singapura dengan membawa bukti foto label Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang tersimpan di hanphone terdakwa. Atas tindakan terdakwa, Sdr. KHOIRIL HUDA, Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK dan Sdr. JOHN DELA SELA keempatnya diproses oleh Kantor Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda.
  • Bahwa terdakwa telah keempat kalinya melakukan pengiriman Benih Bening Lobster dengan perjalanan dari Surabaya ke Singapura menggunakan pesawat dan untuk barang telah diatur oleh orang dalam bandara.
  • Bahwa jumlah total keuntungan/upah yang diperoleh terdakwa dari upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) adalah sebanyak 4 (empat) kali sekitar Rp. 17.500.000 (tujuh belas Juta Lima Ratus Rupiah) dimana upah terakhir untuk Mengambil Benih Bening Lobster (BBL) di Singapura sudah diterima Rp.5.000.000 (lima Juta Rupiah) dan upah yang terdakwa terima digunakan hanya untuk keperluan sehari hari seperti makan dan biaya perawatan kehamilan Istri terdakwa.

------Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Sdr. KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO, Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, dan Sdr. JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya