INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 328/Pdt.G/2025/PN Sda | SITI HATIDJAH | SUKARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 328/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti;
3. Menyatakan sah jual beli secara dibawah tangan antara Tergugat kepada Penggugat dan juga sebagai kwitansi tanda terima uang tanggal 21 September 2001 sebidang tanah berikut bangunan rumah berdiri diatasnya yang terletak dan setempat dikenal dengan Perumahan DPU Kavling 52 Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, atas nama Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Republik Indonesia, luas 53 M2 (lima puluh tiga meter persegi), yang diperoleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor: 52/UM/SBY/2000 tanggal 24 Oktober 2000, Sertipikat Hak Pakai No. 9 Desa Bungurasih, Waru Sidoarjo, Jawa Timur, Surat Ukur Tgl 06-09-2000 No. 45/18.17/2000;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak dan setempa dikenal dengan Perumahan DPU Kavling 52 Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagaimana Sertipikat Hak Pakai No. 9 Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atas nama Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Republik Indonesia, luas 53 M2 (lima puluh tiga meter persegi), yang diperoleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjanjian Jual Beli Nomor: 52/UM/SBY/2000, tanggal 24 Oktober 2000, yang telah dijual Tergugat kepada Penggugat;
5. Memberikan hak kepada Penggugat menghadap pada Turut Tergugat, untuk mendaftarkan hak atas tanah pada kantor Turut Tergugat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya sesuai dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Pakai No. 9 Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Surat Ukur Tgl 06-09-2000 No. 45/18.17/2000, yang masih tercatat atas nama Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Republik Indonesia yang telah dibeli Penggugat dari Tergugat, untuk selanjutnya beralih menjadi atas nama Penggugat;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah dimaksud menjadi atas nama Pengugat, atas bidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Pakai No. 9 Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terletak dan setempat dikenal dengan Perumahan DPU Kavling 52 Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
8. Membebankan biaya menurut ketentuan hukumnya;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang sedail-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
