Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.G/2025/PN Sda YUNIARTI WULANDARI 1.Kepala Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO )
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo (KPKNL Sidoarjo)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 383/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNIARTI WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERRY PRASETIYO, S.E.,S.H.,M.HYUNIARTI WULANDARI
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO )
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo (KPKNL Sidoarjo)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor BPN Badan Pertanahan Kabupaten Sidoajo
2Kepala OJK “ Otoritas Jasa Keuangan Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM : 
1. Bahwa sebagaimana Pada Point 1 Pelawan  masih memiliki Hak atas Objek yang dijaminkan dalam Bentu Hak Tanggungan yang ditanggungkan kepada Terlawan I.
2. Bahwa Point 3 Tentang akibat yang terjadi oleh kejadian yang dialami oleh Penggugat/ Pelawan adalah kejadian yang tidak dibuat atau dengan sengaja sehingga memberikan kerugian kepada Terlawan. 
3. Bahwa Terjadinya perubahan perubahan Restruktur yang terjadi adalah aturan procedure yang dibuat sendiri oleh Terlawan  kepada Pelawan dan dengan itikad baik hal yang diperjanjikan menurut Undang-Undang.
4. Bahwa akibat Timbulnya lelang dan pemberitahuan lelang yang diperintahkan oleh Terlawan melalui dan menunjuk Terlawan II adalah jelas jelas Perbuatan Melawan Hukum, yaitu diduga adanya persekongkolan jahat dengan itikad buruk.
5. Memerintahkan Kepada Terlawan dan Terlawan II  untuk tidak melaksanakan perbuatan lelang yang jelas – jelas sepihak. 
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II dan memerintahkan Turut Terlawan untuk memberi sanksi berat kepada Terlawan I,II;
7. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat IV untuk melakukan cb ( Conservatoir Beslag );
8. Memerintahkan kepada Seluruh Para Terlawan untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini, walaupun ada upaya Hukum Banding, verzet atau tingkat kasasi;
 
Dalam Permohonan : 
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Seluruhnya;
2. Bahwa Terlawan I, Terlawan II, terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 
3. Menghukum dan Memerintahkan Turut Terlawan I untuk memberikan sanksi kepada Terlawan I dan II telah terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum dan Memerintahkan Turut Terlawan II untuk Meletakkan sita Jaminan Conservatoir Beslaag
5. Menghukum dan Memerintahkan kepada Terlawan I untuk membayarkan kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000 ( Satu Milyar lima Ratus Juta rupiah ) dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta Rupiah );
 
Sudilah kiranya Majelis Hakim yang mulia mengabulkan Gugatan untuk keseluruhannya atau Majelis Hakim Mempunyai Pertimbangan – Pertimbangan yang lain untuk diputus dengan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak