Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2026/PN Sda WAHYU CECARIO GABRIEL BATISTUTA Yayak Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU CECARIO GABRIEL BATISTUTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS YEMAHURA ALFARAUQ, S.HWAHYU CECARIO GABRIEL BATISTUTA
2EKO PRASTIAN,S.HWAHYU CECARIO GABRIEL BATISTUTA
3HARUN AL RASYID PRASTYO, S.H.WAHYU CECARIO GABRIEL BATISTUTA
Tergugat
NoNama
1Yayak Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dan atau Perseroan;
3. Menghukum Tergugat bertanggung jawab untuk membayar pajak PT. Bajra Bumi Nusantara beserta dendanya sejumlah Rp. 5.395.106.061 (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus enam ribu enam puluh satu rupiah) kepada Turut Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad), walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi ataupun jika terdapat bantahan (Verzet);
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
8. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakanĀ 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak