INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR JATIM (Perseroda) Cabang Sidoarjo | 1.AFAN FATONI 2.EMILIA FATIM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 295.702.947,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit Nomor: 581/KUSUMA/Cab.Sda/XI/2024 tanggal 21 November 2024 antara Penggugat dan Para Tergugat.
3. Menetapkan bahwa Para Tergugat telah melakukan cidera janji atau wanprestasi kepada Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Denda)
Sisa Pokok Pinjaman = Rp 250.000.000,00
Tunggakan Bunga = Rp 19.010.416,50
Denda Keterlambatan = Rp 26.692.531,17 +
Total = Rp 295.702.947,67
(Dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah enam puluh tujuh sen).
5. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 236/Kebonsari Luas : 139 M2 Atas Nama: AFAN FATONI yang terletak di Desa Kebonsari Blok A-05 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No: 236/Kebonsari Luas: 139 M2 Atas Nama: AFAN FATONI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat Sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
