INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN Sda | EDI SUPRAPTO | WAWAN FITRI SUHERMANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 73.500.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 73.500.000,- dengan perincian sebagai berikut;
3.1. Kerugian Materiil sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
3.2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
5. Menyatakan penyitaan atau sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang berupa sebuah rumah yang saat ini ditinggali oleh Tergugat yang beralamat di Dusun Umbut Legi RT.007/RW.002 Desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur atau harta lain yang di miliki Tergugat adalah sah menurut hukum;
6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
