Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Sda Noval Muzakqi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Noval Muzakqi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta kematian orang tua pemohon yang bernama Arifin yang semula tercatat tanggal lahir 01 Januari 1957  diperbaiki menjadi tanggal lahir 01 Desember 1958.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat tentang perbaikan tanggal lahir orang tua Pemohon yang bernama Arifin tersebut pada Akta Kematian nomor : 3515-KM-09062024-0040 tertanggal 10 Juni 2024 yang  semula tercatat dengan  tanggal lahir 01 Januari 1957   diperbaiki menjadi tanggal lahir 01 Desember 1958.
4. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang perbaikan akta kematian orang tua Pemohon seperti tersebut di atas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
 
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak