INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2025/PN Sda | Noval Muzakqi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta kematian orang tua pemohon yang bernama Arifin yang semula tercatat tanggal lahir 01 Januari 1957 diperbaiki menjadi tanggal lahir 01 Desember 1958.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat tentang perbaikan tanggal lahir orang tua Pemohon yang bernama Arifin tersebut pada Akta Kematian nomor : 3515-KM-09062024-0040 tertanggal 10 Juni 2024 yang semula tercatat dengan tanggal lahir 01 Januari 1957 diperbaiki menjadi tanggal lahir 01 Desember 1958.
4. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang perbaikan akta kematian orang tua Pemohon seperti tersebut di atas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |