| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI Bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) dan saksi ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO (berkas terpisah) dan saksi WAHYU ARITONANG ALIAS BEJO BIN KUSNAN (ALM) (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam ruang pemeriksaan layanan kunjungan Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI yang sedang menjalani hukuman pidana atas perbuatan terdakwa melaukan tindak pidana di Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan berada satu kamar dengan saksi ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO (berkas terpisah) kemudian mempunyai niat serta bermufakat jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan maksud mencari dan memperoleh keuntungan bagi diri terdakwa
- Bahwa selanjutnya terdakwa Bahrul Maghfiroh alias Setrom Bin Ponari pada hari senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sedang berada didalam kamar saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ), yang kemudian datang saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) dengan menyerahkan sepasang sandal pakalolo, dan mengatakan bahwa paket barangnya sudah putus, namun saudara BEJO ( BERKAS TERPISAH ) tertangkap pemeriksaan petugas atau sipir lapas, yang kemudian terhadap sandal pakalolo tyang di berikan oleh saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) tersebut kemudian di buka atau di potong oleh saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ) dan di ketahui 1 pasang sandal pakalolo berisi masing masing 1 buah plastik klip berisi sabu dan 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I Jenis pil Extacy, dan terhadap sabu tersebut di berikan kepada saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) , setelah saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) mendapatkan sabu tersebut kemudian saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) pergi dari kamar saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ), dan tidak alam kemudian saudara PESEK ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) menyerahkan 1 pasang sandal pakalolo warna hitam berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I Jenis pil Extacy, 1 buah HP Merk Redmi kepada terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa simpan, karena saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ) sudah merasa bahwa akan dilakukan operasi oleh petugas atau sipir lapas,sedangkan terdakwa setelah terdakwa mendapatkan penyerahan 1 pasang sandal pakalolo warna hitam berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I Jenis pil Extacy dari saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ) kemudian untuk 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I Jenis pil Extacy terdakwa simpan di dalam bungkus roko dunhill dan terdakwa simpan didalam loker dalam kamar terdakwa di Lapas Kelas I Surabaya di Porong terdakwa, sedangkan sandalnya terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa, dan benar adanya sekira pukul 12.00 Wib pada saat blok kamar ditutup, saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ) diamankan oleh petugas atau sipir lapas,dan sekira pukul 14.00 Wib petugas sipir menemukan 1 buah HP Redmi milik saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ), dan sekira pukul 22.00 wib di temukan 1 buah plastik klip berisi 5 butir narkotika golongan I jenis pil Extacy yang terdakwa serahkan kepada petugas atau sipir lapas , kemudian terdakwa dan barang bukti narkotika di serahkan kepada petugas kepolisian,yang mana pada waktu itu disita dari terdakwa berupa 1 buah bungkus rokok Dunhill bekas berisi 1 buah plastik klip berisi 5 butir narkotika golongan I jenis pil Extacy,sepasang sandal pakalolo warna hitam kemudian terdakwa dan barang bukti yang di temukan dibawa ke mapolres sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan..
- Bahwa terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11211/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. Pangkat Komisaris Polisi Nrp 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 92020451, Jabatan Ps Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 3. FILANTARI CAHYANI, S.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik. telah melakukan Pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :
- 34017 / 2025 / NNF.- : berupa 5 (lima) butir tablet warna hijau biru dengan berat netto ± 1,973 gram adalah benar Positif MDMA ( 3,4 Metilendioksimetamfetamina ) terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 (lima) butir tablet warna hijau biru dengan berat netto ± 1,232 gram dikembalikan sisanya habis untuk pemeriksaan.
Perbuatan ia terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI Bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) dan saksi ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO (berkas terpisah) dan saksi WAHYU ARITONANG ALIAS BEJO BIN KUSNAN (ALM) (berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI Bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) dan saksi ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO (berkas terpisah) dan saksi WAHYU ARITONANG ALIAS BEJO BIN KUSNAN (ALM) (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam ruang pemeriksaan layanan kunjungan Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI yang sedang menjalani hukuman pidana atas perbuatan terdakwa melaukan tindak pidana di Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan berada satu kamar dengan saksi ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO (berkas terpisah) kemudian mempunyai niat serta bermufakat jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan maksud mencari dan memperoleh keuntungan bagi diri terdakwa
- Bahwa selanjutnya terdakwa Bahrul Maghfiroh alias Setrom Bin Ponari pada hari senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sedang berada didalam kamar saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ), yang kemudian datang saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) dengan menyerahkan sepasang sandal pakalolo, dan mengatakan bahwa paket barangnya sudah putus, namun saudara BEJO ( BERKAS TERPISAH ) tertangkap pemeriksaan petugas atau sipir lapas, yang kemudian terhadap sandal pakalolo tyang di berikan oleh saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) tersebut kemudian di buka atau di potong oleh saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ) dan di ketahui 1 pasang sandal pakalolo berisi masing masing 1 buah plastik klip berisi sabu dan 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I Jenis pil Extacy, dan terhadap sabu tersebut di berikan kepada saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) , setelah saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) mendapatkan sabu tersebut kemudian saudara HIGAM ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) pergi dari kamar saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ), dan tidak alam kemudian saudara PESEK ( NAPI / BERKAS TERPISAH ) menyerahkan 1 pasang sandal pakalolo warna hitam berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I Jenis pil Extacy, 1 buah HP Merk Redmi kepada terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa simpan, karena saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ) sudah merasa bahwa akan dilakukan operasi oleh petugas atau sipir lapas,sedangkan terdakwa setelah terdakwa mendapatkan penyerahan 1 pasang sandal pakalolo warna hitam berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I Jenis pil Extacy dari saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ) kemudian untuk 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I Jenis pil Extacy terdakwa simpan di dalam bungkus roko dunhill dan terdakwa simpan didalam loker dalam kamar terdakwa di Lapas Kelas I Surabaya di Porong terdakwa, sedangkan sandalnya terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa, dan benar adanya sekira pukul 12.00 Wib pada saat blok kamar ditutup, saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ) diamankan oleh petugas atau sipir lapas,dan sekira pukul 14.00 Wib petugas sipir menemukan 1 buah HP Redmi milik saudara ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO ( NAPI/BERKAS TERPISAH ), dan sekira pukul 22.00 wib di temukan 1 buah plastik klip berisi 5 butir narkotika golongan I jenis pil Extacy yang terdakwa serahkan kepada petugas atau sipir lapas , kemudian terdakwa dan barang bukti narkotika di serahkan kepada petugas kepolisian,yang mana pada waktu itu disita dari terdakwa berupa 1 buah bungkus rokok Dunhill bekas berisi 1 buah plastik klip berisi 5 butir narkotika golongan I jenis pil Extacy,sepasang sandal pakalolo warna hitam kemudian terdakwa dan barang bukti yang di temukan dibawa ke mapolres sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan..
- Bahwa terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11211/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. Pangkat Komisaris Polisi Nrp 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 92020451, Jabatan Ps Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 3. FILANTARI CAHYANI, S.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik. telah melakukan Pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :
- 34017 / 2025 / NNF.- : berupa 5 (lima) butir tablet warna hijau biru dengan berat netto ± 1,973 gram adalah benar Positif MDMA ( 3,4 Metilendioksimetamfetamina ) terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 (lima) butir tablet warna hijau biru dengan berat netto ± 1,232 gram dikembalikan sisanya habis untuk pemeriksaan.
Perbuatan ia terdakwa BAHRUL MAGHFIROH Alias SETROM Bin PONARI bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI Bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) dan saksi ARIF EDI SAPUTRO Alias PESEK BIN EDI SUYANTO (berkas terpisah) dan saksi WAHYU ARITONANG ALIAS BEJO BIN KUSNAN (ALM) (berkas terpisah) sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 168 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |