Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Sda PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I Cq PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat 12
Pemohon
NoNama
1PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I Cq PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM
Berdasarkan seluruh fakta dan alasan hukum yang telah diuraikan dalam Permohonan
Praperadilan Ini, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar
berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON PT
TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI untuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON
sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena
tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan
batal;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Menyatakan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor SPTP-
08/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025 yang menetapkan
PEMOHON PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI sebagai Tersangka oleh
TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam perkara a
quo adalah TIDAK SAH;
5. Menyatakan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor SPTP-
18/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang menetapkan
PEMOHON PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI sebagai Tersangka oleh
TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam perkara a
quo adalah TIDAK SAH;
6. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor PDP-
06/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025 tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;
7. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor PDP-
11/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tidak merniliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;

8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-
08/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025;
9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-
18/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025;
10. Menyatakan segala tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap
PT Tembakau Djajasakti Sari setelah adanya Surat Penetapan Tersangka
Nomor S.TAPTSK-09/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 17 Desember 2025 adalah
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan segala tindakan TERMOHON dalam melakukan penyitaan
terhadap PT Tembakau Djajasakti Sari berdasarkan Surat Perintah
Penyitaan nomor SP.SITA-06/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 21 November
2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
12. Memerintahkan TERMOHON pengembalian benda, dan pemulihan hal-hal yang
berkaitan dengan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah paling lama 3 (tiga)
hari sejak putusan Praperadilan diucapkan;
13. Menyatakan Berita Acara Gelar perkara tanggal 16 Desember 2025 yang
menetapkan diri PEMOHON sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;
14. Menyalakan TIDAK SAH segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap
PEMOHON;
15. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang
telah dilakukan oleh TERMOHON;
16. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulla Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan
lain yang adil dan berdasarkan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya