| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di bawah Tiang listrik yang berada di Perumahan Puri Surya Jaya Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wib, terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) menghubungi terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH melalui pesan dalam aplikasi whatssapp untuk mengajak terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH bersama-sama untuk membeli narkotika sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,- sehingga masing-masing mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,-. Terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH kemudian menyetujui dan meminta terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) mentransfer uang pembelian. Setelah mendapatkan notifikasi transfer uang pembelian dari terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm), terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH lalu menghubungi Sdr. RISKI (belum tertangkap) melalui pesan aplikasi whatssapp dan mengatakan akan membeli sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan nomor rekening (yang tidak dapat diingat lagi nomor rekening tersebut) kemudian terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 200.000,-;
- Bahwa setelah mengirimkan bukti transfer pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 200.000,- kepada Sdr. RISKI, terdakwa kemudian mendapatkan titik lokasi ranjau sabu-sabu, terdakwa I kemudian pergi seorang diri ke titik lokasi ranjauan sabu-sabu yaitu di bawah Tiang listrik yang berada di Perumahan Puri Surya Jaya Gedangan – Sidoarjo. Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH pulang kerumahnya dan mendapati terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) berada didalam rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH yang beralamat di Karangbong Rt.01 Rw.02 Desa Karangbong Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Kedua terdakwa kemudian mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama;
- Bahwa setelah kedua terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu bersama, terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH menaruh alat hisap didapur rumah terdakwa I, dan terhadap 1 klip plastic (bekas pembungkus sabu-sabu) yang berisi 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram ditimbang beserta pipetnya, yang dibungkus menggunakan 1 klip plastic sabu, dibuang oleh terdakwa di tempat sampah belakang rumah terdakwa I;
- Bahwa kemudian sekira jam 21.00 Wib, ketika kedua terdakwa sedang berada disekitar rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO yang beralamat di Ds. Karangbong Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, datang saksi DODI EKO CAHYONO, saksi ANTON SETYOHADI, dan saksi M. FEBRY IQBAL, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, dan setelah dilakukan interogasi kemudian saksi DODI EKO CAHYONO, saksi ANTON SETYOHADI, dan saksi M. FEBRY IQBAL, S.H. , serta terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) mendatangi rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO dan didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip sisa sabu, 1 (satu) pippet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat + 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram ditimbang beserta dengan pippetnya ditemukan di tempat sampah belakang rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH, 1 (satu) korek api warna hijau berada di dalam 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan warna biru, 2 (dua) gulung sedotan berwarna putih berada di ruang tamu rumah, 1 (satu) alat isap sabu ditemukan di dapur rumah. Selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) handphone merk Realme warna Hijau dengan nomor 083870753006, 1 (satu) handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor 089602478668, dan 1 (satu) handphone merk Realme warna biru. Terhadap seluruh barang buti dan terdakwa I bersama terdakwa II kemudian diamankan di Polresta Sidoarjo;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11476/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 atas barang bukti Nomor 35686/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0.060 gram, Dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Sample Urine Nomor : B/ SKBN/534/XII/2025/Sidokkes Polresta Sidoarjo tanggal 19 Desember 2025 an. BAMBANG EKO PURNOMO dan Nomor : B/SKBN/533/XII/2025/Sidokkes Polresta Sidoarjo tanggal 19 Desember 2025 an. MUHAMMAD FAHRIZAL, dengan hasil pemeriksaan hasil test NEGATIF kandungan Methamphetamine (METH);
- Bahwa perbuatan terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. ---------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH DAN TERDAKWA ii MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Ds. Karangbong Rt.01 Rw.02 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wib, terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) menghubungi terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH melalui pesan dalam aplikasi whatssapp untuk mengajak terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH bersama-sama untuk membeli narkotika sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,- sehingga masing-masing mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,-. Terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH kemudian menghubungi Sdr. RISKI (belum tertangkap) melalui pesan aplikasi whatssapp dan mengatakan akan membeli sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH pulang kerumahnya dan mendapati terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) berada didalam rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH yang beralamat di Karangbong Rt.01 Rw.02 Desa Karangbong Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Kedua terdakwa kemudian mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama;
- Bahwa setelah kedua terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu bersama, terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH menaruh alat hisap didapur rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH, dan terhadap 1 klip plastic (bekas pembungkus sabu-sabu) yang berisi 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram ditimbang beserta pipetnya, yang dibungkus menggunakan 1 klip plastic sabu, dibuang oleh terdakwa di tempat sampah belakang rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH;
- Bahwa kemudian sekira jam 21.00 Wib, ketika kedua terdakwa sedang berada disekitar rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO yang beralamat di Ds. Karangbong Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, datang saksi DODI EKO CAHYONO, saksi ANTON SETYOHADI, dan saksi M. FEBRY IQBAL, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, dan setelah dilakukan interogasi kemudian saksi DODI EKO CAHYONO, saksi ANTON SETYOHADI, dan saksi M. FEBRY IQBAL, S.H. , serta terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) mendatangi rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO dan didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip sisa sabu, 1 (satu) pippet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat + 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram ditimbang beserta dengan pippetnya ditemukan di tempat sampah belakang rumah terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH, 1 (satu) korek api warna hijau berada di dalam 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan warna biru, 2 (dua) gulung sedotan berwarna putih berada di ruang tamu rumah, 1 (satu) alat isap sabu ditemukan di dapur rumah. Selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) handphone merk Realme warna Hijau dengan nomor 083870753006, 1 (satu) handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor 089602478668, dan 1 (satu) handphone merk Realme warna biru. Terhadap seluruh barang buti dan terdakwa I bersama terdakwa II kemudian diamankan di Polresta Sidoarjo;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11476/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 atas barang bukti Nomor 35686/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0.060 gram, Dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Sample Urine Nomor : B/ SKBN/534/XII/2025/Sidokkes Polresta Sidoarjo tanggal 19 Desember 2025 an. BAMBANG EKO PURNOMO dan Nomor : B/SKBN/533/XII/2025/Sidokkes Polresta Sidoarjo tanggal 19 Desember 2025 an. MUHAMMAD FAHRIZAL, dengan hasil pemeriksaan hasil test NEGATIF kandungan Methamphetamine (METH);
-
- Bahwa perbuatan terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH dan terdakwa II MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm), dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa I BAMBANG EKO PURNOMO Bin DUL FAKIH DAN TERDAKWA ii MUHAMMAD FAHRIZAL Bin FAISAL EFENDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------- |