Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2026/PN Sda Muhammad Mansyur 1.Wasinik Sendang Ngawiti
2.Nanang Mustakim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Mansyur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wasinik Sendang Ngawiti
2Nanang Mustakim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Bahwa penggugat punya legal standing yang kuat sebagai pemilik yang sah atas sebagaian dari seluruh obyek tanah milik HR Mustofa Soetopo bin Sarwono yang dijadikan khususnya atas obyek tanah sengketa dalam perkara ini sebagaimana putusan perdata PN Sidoarjo dengan nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Sda Jo putusan PT Sby dengan nomor 138/PDT/2023/PT SBY
2. Bahwa tergugat perlawanan eksekusi 1 dan 2 yaitu Wasinik Sendang Ngawiti dan Nanang Mustakim tidak punya hubungan keperdataan dengan HR Mustofa Soetopo bin Sarwono sebagaimana putusan pidana PN Sby dengan nomor 990/PID B/PN.SBY jo putusan PK MA dengan nomor 100/PK/PID/2005 Dan juga dikuatkan dengan putusan perdata PN Sby dengan nomor 539/Pdt.G/2000/PN.Sby putusan PT Sby dengan nomor 52/Pdt/2005/PT/SBY jo putusan kasasi MA dengan nomor 1631/K/Pdt/2009 yang perkaranya sudah inkrah
3. Bahwa penggugat tidak menerima, menolak, melawan, tidak mengakui menganggap tidak sah dan melawan hukum dari gugatan dan putusan perdata PN Sidoarjo no 210/Pdt G/2023/PN Sda jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomer 514/Pdt/2024/PT SBY karena menggunakan keterangan palsu. Bukti palsu, kesaksian palsu, dan melawan putusan pidana PN Sby dengan nomor 990/PID B/PN.SBY jo putusan PK MA dengan nomor 100/PK/PID/2005 Dan juga dikuatkan dengan putusan perdata PN Sby dengan nomor 539/Pdt.G/2000/PN.Sby putusan PT Sby dengan nomor 52/Pdt/2005/PT/SBY jo putusan kasasi MA dengan nomor 1631/K/Pdt/2009 yang perkaranya sudah inkrah
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum, bukti hukum, kesaksian yang ada khususnya yang berupa penetapan pengadilan Negeri Sodoarjo nomer 274/Pdt.P/2008/PN.Sda tentang anak angkat dan penetapan pengadilan Negeri Sidoarjo nomer 102/Pdt.P/2009/PN. Sda tentang hak untuk mengurusi harta peninggalan HR Mustofa Sutopo bin Sarwono dan putusan pengadilan yang lainnya Suheriyanto betul-betul adalah anak angkat yang sah dari HR Mustofa Sutopo bin Sarwono dan satu satunya ahli warisnya yang sah.
5. Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 dan tergugat 2 perlawanan eksekusi khususnya dalam gugatan perdata di PN Sidoarjo nomer 210/Pdt G/2023/PN Sda jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomer 514/Pdt/2024/PT SBY adalah tidak sah dan melawan hukum.
6. Bahwa hak keperdataan Sutopo (HR Mustofa Sutopo bin Sarwono) dan Kusnaningsih untuk mengangkat Suheriyanto sebagai anak sendiri yang sah untuk selama-lamanya sudah bersifat final yang tidak bisa diganggu gugat dan dibatalkan oleh siapapun.
7. Bahwa HR Mustofa Sutopo yang terlahir dari bapak kandung yang bernama Sarwono jelas tidak sama, berbeda dan bukan satu orang yang sama dengan seorang yang bernama H. Mustofa yang terlahir dari bapak kandung yang bernama Markabar.
8. Bahwa Nama H. Mustofa bin Markabar yang dituliskan dalam surat nikah Wasinik Sendang Ngawiti atau duplikat kutipan akta nikahnya adalah fiktif yang betul-betul tidak ada orangnya. karena nama tersebut hanya ada dalam tulisan yang faktanya tidak ada orangnya.
9. Bahwa penggugat betul-betul membenarkan, menganggap masih sah dan berlaku secara hukum dari putusan pidana PN Sby dengan nomor 990/PID B/PN.SBY jo putusan PK MA dengan nomor 100/PK/PID/2005 Dan juga dikuatkan dengan putusan perdata PN Sby dengan nomor 539/Pdt.G/2000/PN.Sby putusan PT Sby dengan nomor 52/Pdt/2005/PT/SBY jo putusan kasasi MA dengan nomor 1631/K/Pdt/2009 yang kedua perkara tersebut sudah inkrah
10. Bahwa gugatan dan putusan PN Sidoarjo Nomer 210/Pdt G/2023/PN Sda jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomer 514/Pdt/2024/PT SBY adalah tidak sah dan melawan hukum karena bertentangan dan melawan putusan Pidana PN Sby dengan nomor 990/PID B/PN.SBY jo putusan PK MA dengan nomor 100/PK/PID/2005 Dan juga dikuatkan dengan putusan perdata PN Sby dengan nomor 539/Pdt.G/2000/PN.Sby putusan PT Sby dengan nomor 52/Pdt/2005/PT/SBY jo putusan kasasi MA dengan nomor 1631/K/Pdt/2009 yang kedua perkara tersebut sudah inkrah. Sehingga putusan tersebut harus ditolak.
11. Bahwa gugatan dari Tergugat perlawanan Eksekusi dalam perkara perdata di PN Sidoarjo dengan nomer 210/Pdt G/2023/PN Sda jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomer 514/Pdt/2024/PT SBY yang menggunakan duplikat kutipan akte nikah nomer kk.13.10.15/Pw.01/01/2010, kk.15.30.15/Pw.01/46/2014, dan B.41/Kua.013.30/Pw.01/
2020 yang surat nikahnya sudah diputus dan dinyatakan palsu oleh pengadilan dan dikuatkan oleh putusan PK Mahkamah Agung RI tidak sah dan melawan hukum untuk dijadikan barang bukti karena surat nikah aslinya sudah disita oleh pengadilan dalam perkara pidana yang dikuatkan dengan putusan PK Mahkamah Agung RI sebagaimana tersebut diatas.
12. Bahwa karena gugatan tergugat menang dengan cara-cara yang tidak sah dan melawan hukum dengan menggunakan keterangan palsu, bukti palsu, dan berdasarkan saksi-saksi palsu yang dihadirkan di persidangan maka kesaksian para saksi tidak bisa melegalkan surat nikah palsu Wasinik Sendang Ngawiti dan melegalkan nama H. Mustofa bin Markabar (nama fiktif yang tidak ada orangnya) untuk disamakan dengan HR Mustofa Sutopo bin Sarwono.
13. Bahwa karena gugatan dari tergugat perlawanan eksekusi di PN Sidoarjo dengan Nomer 210/Pdt G/2023/PN Sda jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomer 514/Pdt/2024/PT SBY salah subyek dan salah obyek yang bukan milik H. Mustofa bin Markabar tetapi milik HR Mustofa Sutopo bin Sarwono maka penetapan eksekusi tidak sah dan melawan hukum karena bukan hak milik dari tergugat.
14. Bahwa karena gugatan tergugat perlawanan eksekusi di PN Sidoarjo dengan Nomer 210/Pdt G/2023/PN Sda jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomer 514/Pdt/2024/PT SBY bertentangan dan berlawanan dengan putusan pidana PN Surabaya nomer 990/PID B/PN.SBY jo putusan PK Mahkamah Agung nomer 100/PK/PID/2005 maka gugatan dan putusan tersebut tidak sah dan obyek sengketa tidak bisa dieksekusi.
Demikian gugatan perlawanan eksekusi penggugat tuliskan jika majelis hakim yang menangani dan memutuskan perkara ini punya pendapat hukum lain yang dianggap lebih baik, lebih ideal, lebih bijak dan lebih adil dimata hukum rakyat dan negara maka kami mohon supaya kami diberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena ini akan menjadi bagian dari lembaran sejarah putih kemenangan hukum yang betul-betul berpihak pada rakyat dan negara dalam penegakan hukum dan pengadilan yang menjunjung demokrasi kedaulatan kekuasaan rakyat yang pancasilais. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak