| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa RIDA GUNAWAN SAPUTRA Bin HADIRMAWAN pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di dalam rumah yang beralamat di Dusun Prumpon RT. 009 RW. 002 Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi EKO HENDRI PRIYANTO memposting membuka lowongan pekerjaan lewat facebook untuk mencari pekerja serabutan, atas hal tersebut terdakwa menghubungi saksi EKO HENDRI PRIYANTO untuk melamar pekerjaan tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba dirumah saksi EKO HENDRI PRIYANTO yang beralamat di Dusun Prumpon RT. 009 RW. 002 Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan langsung diterima untuk bekerja membersihkan halaman rumah/serabutan selanjutnya sehari-hari terdakwa tinggal dirumah saksi EKO HENDRI PRIYANTO tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bangun tidur ingin pergi mencari pekerjaan ke Kalimantan dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe galaxy A12 warna hitam yang sedang di charge di kamar tidur saksi WIWIT SUFIANTO RANGKUNTI, kemudian terdakwa mengambil uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam kantong saku celana saksi;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin gerinda listrik merk bosch warna merah, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk bosch warna biru, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk reaim warna merah, 1 (satu) buah gunting seng gagang warna hitam kuning, 2 (dua) buah tang rivet warna biru dan kuning, 1 (satu) buah meteran warna kuning, 1 (satu) buah betel pahat beton besi ulir Panjang 20 cm, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah obeng plus dari lemari penyimpanan didalam rumah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju jalan raya untuk memesak gojek menuju Tanjung Perak Surabaya, dan sekira pukul 05.30 WIB terdakwa tiba di Tanjung Perak, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di sebuah warkop terdakwa menjual 1 (satu) unit mesin gerinda listrik merk bosch warna merah, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk bosch warna biru, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk reaim warna merah, 1 (satu) buah gunting seng gagang warna hitam kuning, 2 (dua) buah tang rivet warna biru dan kuning, 1 (satu) buah meteran warna kuning, 1 (satu) buah betel pahat beton besi ulir Panjang 20 cm, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah obeng plus seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian saksi WIWIT SUFIANTO RANGKUNTI melacak keberadaan 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe galaxy A12 warna hitam melalui email dan terdeteksi di daerah Krembangan Perak Barat Surabaya, sehingga atas hal tersebut saksi EKO HENDRI PRIYANTO, saksi WIWIT SUFIANTO RANGKUNTI dan saksi M. NUR WAHYUDI menuju ke lokasi tersebut dan melihat terdakwa berada di sebuah warkop langsung menghampiri terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui telah mengambil tanpa izin 1 (satu) unit mesin gerinda listrik merk bosch warna merah, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk bosch warna biru, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk reaim warna merah, 1 (satu) buah gunting seng gagang warna hitam kuning, 2 (dua) buah tang rivet warna biru dan kuning, 1 (satu) buah meteran warna kuning, 1 (satu) buah betel pahat beton besi ulir Panjang 20 cm, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah obeng plus dan telah terdakwa jual, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe galaxy A12 warna hitam akan terdakwa jual sehingga atas hal tersebut terdakwa dibawa menuju Polsek Sukodono guna pemeriksaan lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe galaxy A12 warna hitam, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit mesin gerinda listrik merk bosch warna merah, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk bosch warna biru, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk reaim warna merah, 1 (satu) buah gunting seng gagang warna hitam kuning, 2 (dua) buah tang rivet warna biru dan kuning, 1 (satu) buah meteran warna kuning, 1 (satu) buah betel pahat beton besi ulir Panjang 20 cm, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah obeng plus tanpa seijin saksi EKO HENDRI PRIYANTO dan saksi WIWIT SUFIANTO RANGKUNTI dan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Ia terdakwa RIDA GUNAWAN SAPUTRA Bin HADIRMAWAN pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di dalam rumah yang beralamat di Dusun Prumpon RT. 009 RW. 002 Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal dari saksi EKO HENDRI PRIYANTO memposting membuka lowongan pekerjaan lewat facebook untuk mencari pekerja serabutan, atas hal tersebut terdakwa menghubungi saksi EKO HENDRI PRIYANTO untuk melamar pekerjaan tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba dirumah saksi EKO HENDRI PRIYANTO yang beralamat di Dusun Prumpon RT. 009 RW. 002 Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan langsung diterima untuk bekerja membersihkan halaman rumah/serabutan selanjutnya sehari-hari terdakwa tinggal dirumah saksi EKO HENDRI PRIYANTO tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bangun tidur ingin pergi mencari pekerjaan ke Kalimantan dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe galaxy A12 warna hitam yang sedang di charge di kamar tidur saksi WIWIT SUFIANTO RANGKUNTI, kemudian terdakwa mengambil uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam kantong saku celana saksi;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin gerinda listrik merk bosch warna merah, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk bosch warna biru, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk reaim warna merah, 1 (satu) buah gunting seng gagang warna hitam kuning, 2 (dua) buah tang rivet warna biru dan kuning, 1 (satu) buah meteran warna kuning, 1 (satu) buah betel pahat beton besi ulir Panjang 20 cm, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah obeng plus dari lemari;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju jalan raya untuk memesak gojek menuju Tanjung Perak Surabaya, dan sekira pukul 05.30 WIB terdakwa tiba di Tanjung Perak, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di sebuah warkop terdakwa menjual 1 (satu) unit mesin gerinda listrik merk bosch warna merah, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk bosch warna biru, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk reaim warna merah, 1 (satu) buah gunting seng gagang warna hitam kuning, 2 (dua) buah tang rivet warna biru dan kuning, 1 (satu) buah meteran warna kuning, 1 (satu) buah betel pahat beton besi ulir Panjang 20 cm, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah obeng plus seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian saksi WIWIT SUFIANTO RANGKUNTI melacak keberadaan 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe galaxy A12 warna hitam melalui email dan terdeteksi di daerah Krembangan Perak Barat Surabaya, sehingga atas hal tersebut saksi EKO HENDRI PRIYANTO, saksi WIWIT SUFIANTO RANGKUNTI dan saksi M. NUR WAHYUDI menuju ke lokasi tersebut dan melihat terdakwa berada di sebuah warkop langsung menghampiri terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui telah mengambil tanpa izin 1 (satu) unit mesin gerinda listrik merk bosch warna merah, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk bosch warna biru, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk reaim warna merah, 1 (satu) buah gunting seng gagang warna hitam kuning, 2 (dua) buah tang rivet warna biru dan kuning, 1 (satu) buah meteran warna kuning, 1 (satu) buah betel pahat beton besi ulir Panjang 20 cm, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah obeng plus dan telah terdakwa jual, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe galaxy A12 warna hitam akan terdakwa jual sehingga atas hal tersebut terdakwa dibawa menuju Polsek Sukodono guna pemeriksaan lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe galaxy A12 warna hitam, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit mesin gerinda listrik merk bosch warna merah, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk bosch warna biru, 1 (satu) unit mesin bor listrik merk reaim warna merah, 1 (satu) buah gunting seng gagang warna hitam kuning, 2 (dua) buah tang rivet warna biru dan kuning, 1 (satu) buah meteran warna kuning, 1 (satu) buah betel pahat beton besi ulir Panjang 20 cm, 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah obeng plus tanpa seijin saksi EKO HENDRI PRIYANTO dan saksi WIWIT SUFIANTO RANGKUNTI dan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 ayat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------
|