Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR Arta Haksaprima 1.R. SUKCO WIBOWO
2.Azizah Ma’rufah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDRAWATIPT. BPR Arta Haksaprima
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.072.718,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit :K4/00985/I/23  tertanggal 23 September 2023 yang ditanda tangani di Kantor PT. BPR Arta Haksaprima yang berkedudukan di Jl. Mojopahit No 70-72 Sidoarjo,  adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan  Para Tergugat;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman pokok beserta bunga dan Sanksi bunga keterlambatan sebagai pengganti denda kepada Penggugat dengan  total sebesar Rp 8.072.718,- (Delapan juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas rupiah );
5. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah yang mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual atas Obyek Jaminan  berupa sebidang tanah hak milik sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:  809 seluas120 m2 terletak di Desa Wangkal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo atas nama R. SUKCO WIBOWO.
kepada pihak ketiga baik secara pribadi maupun melaui perantara yang untuk selanjutnya Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan dan biaya-biaya lain yang timbul;
6. Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum; 
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding , kasasi, maupun verzet ;
 
 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak