INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Arta Haksaprima | 1.R. SUKCO WIBOWO 2.Azizah Ma’rufah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 8.072.718,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor Kredit :K4/00985/I/23 tertanggal 23 September 2023 yang ditanda tangani di Kantor PT. BPR Arta Haksaprima yang berkedudukan di Jl. Mojopahit No 70-72 Sidoarjo, adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan Para Tergugat;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman pokok beserta bunga dan Sanksi bunga keterlambatan sebagai pengganti denda kepada Penggugat dengan total sebesar Rp 8.072.718,- (Delapan juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas rupiah );
5. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah yang mempunyai hak dan/atau wewenang untuk menjual atas Obyek Jaminan berupa sebidang tanah hak milik sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 809 seluas120 m2 terletak di Desa Wangkal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo atas nama R. SUKCO WIBOWO.
kepada pihak ketiga baik secara pribadi maupun melaui perantara yang untuk selanjutnya Penggugat dapat mengambil hasilnya sebagai pelunasan dan biaya-biaya lain yang timbul;
6. Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan banding , kasasi, maupun verzet ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
