Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2025/PN Sda RACHMA ANGGUN DIYA PITALOKA 1.SUGENG PITOYO
2.BUDAIYAH
3.SUKATMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHMA ANGGUN DIYA PITALOKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGENG PITOYO
2BUDAIYAH
3SUKATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 000853/IST/2005 lahir pada tanggal 28 November 2004, yang diterbitkan oleh Kantor Kepala Dinas dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 29 Januari 2005  atas nama RACHMA ANGGUN DIYA PITALOKA, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena PENGGUGAT bernama RACHMA ANGGUN DIYA PITALOKA yang tercatat anak dari SUGENG PITOYO (TERGUGAT I) dan BUDAIYAH (TERGUGAT II) adalah salah, padahal faktanya PENGGUGAT adalah Anak Kandung dari Ibu SUKATMI (TERGUGAT III) dan Ayah kandung dari SUTARTO;
 
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran 000853/IST/2005 lahir pada tanggal 28 November 2004, yang diterbitkan oleh Kantor Kepala Dinas dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 29 Januari 2005 dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh  PENGGUGAT;
 
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo);
 
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak