Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa AHMAD HERMAN BAKTI S bin MUHAMAD SAIDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di dalam rumah kos yang beralamat Jl. Anggrek 4 Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S yang merupakan anggota Kepolisian dari unit V Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam rumah kos yang beralamat Jl. Anggrek 4 Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo, selanjutnya saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa pada mulanya di hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan 2 (dua) pocket narkotika jenis sabu dengan berat + 5 (lima) gram dari saksi M. Hasin Bin Ridho’i (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan cara bertemu langsung di dalam rumah kost yang beralamat Jl. Anggrek 4 Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo, selanjutnya terdakwa dan saksi M. Hasin Bin Ridhoi’i mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB di dalam rumah kost yang beralamat Jl. Anggrek 4 Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi Ratna Wijayanti, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi saksi M. Hasin Bin Ridhoi’i datang ke rumah kos untuk mengkonsumsi sabu bersama terdakwa, tidak lama kemudian saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Arifin (Alm) datang dan terdakwa menyuruh saksi Zainal Abidin Bin Muhammad Arifin (Alm) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke indomaret daerah deltasari Kec. Waru Kab. Sidoarjo
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa bersama dengan saksi M. Hasin Bin Ridho’i (dalam berkas penuntutan terpisah) di dalam kos, tiba-tiba datang saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S yang merupakan anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah tugas dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai, 1 (satu) skrop hitam terbuat dari sedotan, 1 (satu) plastik klip, 2 (dua) korek apik, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) handphone merk Infinix 40 warna titan gold beserta sim card dengan nomor: 0881036596117, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dihadapan terdakwa, didapatkan hasil dengan berat masing-masing + 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram ditimbang beserta plastiknya, + 0,4 (nol koma empat) gram ditimbang beserta plastiknya, dan + 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram ditimbang beserta plastiknya
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi M. Hasin Bin Ridhoi’i (dalam berkas penuntutan terpisah) apabila berhasil menjual setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu kepada pembeli
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 04007/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :12220/2025/NNF s.d 12222/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak mendapatkan izin dari pihak yang terkait
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------
ATAU
Bahwa terdakwa AHMAD HERMAN BAKTI S bin MUHAMAD SAIDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di dalam rumah kos yang beralamat Jl. Anggrek 4 Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut::
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S yang merupakan anggota Kepolisian dari unit V Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di dalam rumah kos yang beralamat Jl. Anggrek 4 Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo, selanjutnya saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa pada mulanya di hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan 2 (dua) pocket narkotika jenis sabu dengan berat + 5 (lima) gram dari saksi M. Hasin Bin Ridho’i dengan cara bertemu langsung di dalam rumah kost yang beralamat Jl. Anggrek 4 Ds. Kureksari Kec. Waru Kab. Sidoarjo, selanjutnya terdakwa dan saksi M. Hasin Bin Ridhoi’i mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa bersama dengan saksi M. Hasin Bin Ridho’i di dalam kos, tiba-tiba datang saksi Beny Suharsono dan saksi Polman Wandi Riko S yang merupakan anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah tugas dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai, 1 (satu) skrop hitam terbuat dari sedotan, 1 (satu) plastik klip, 2 (dua) korek apik, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) handphone merk Infinix 40 warna titan gold beserta sim card dengan nomor: 0881036596117, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dihadapan terdakwa, didapatkan hasil dengan berat masing-masing + 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram ditimbang beserta plastiknya, + 0,4 (nol koma empat) gram ditimbang beserta plastiknya, dan + 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram ditimbang beserta plastiknya
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 04007/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :12220/2025/NNF s.d 12222/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mendapatkan izin dari pihak yang terkait
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
|