Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Sda BUDI WINARSO ENIK SUSILOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI WINARSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL SUBEKI, SH, MHBUDI WINARSO
Tergugat
NoNama
1ENIK SUSILOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dalam bentuk kerja sama usaha/ bisnis rongsokan plastik yang tidak ada kejelasan hasilnya ;
3. Menyatakan putusan PN. Surabaya No. 1830/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 25 November 2024 adalah putusan yang membuktikan secara hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah beserta bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Keret, Desa Keret Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana bukti kepemilikan SHM (Sertipikat Hak Milik) atas nama Tergugat diantaranya SHM No.  872 (Nomor Induk Bidang 00429) luas tanah/ bidang 86 M2, SHM No. 819 (Nomor Induk Bidang 914) luas tanah/ bidang 89 M2, SHM No. 1098 (Nomor Induk Bidang 1256) luas tanah/ bidang 114 M2  ;
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terugat antara lain sebagai berikut :
• Kerugian Materiil : 
Kerugian meteriil yang timbul berdasarkan kerugian yang nyata oleh Penggugat sebesar Rp. 685.000.000,00 (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan atau dapat diganti dengan menyerahkan secara sukarela atas tanah beserta bangunan yang tercatat dalam bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 872 (Nomor Induk Bidang 00429) luas tanah/ bidang 86 M2, SHM No. 819 (Nomor Induk Bidang 914) luas tanah/ bidang 89 M2, SHM No. 1098 (Nomor Induk Bidang 1256) luas tanah/ bidang 114 M2 ;
• Kerugian Inmateriil :
Kerugian inmateriil yang timbul didasarkan atas sakit hati/ kekecewaan serta penderitaan emosional Penggugat dan jika di nilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 685.000.000,00 x 30% = Rp. 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) ;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan pelayanan proses balik nama/ proses peralihan hak kepada pihak lain terhadap tanah beserta bangunan atas nama Tergugat yang terletak di Jalan Raya Keret, Desa Keret Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 872 (Nomor Induk Bidang 00429) luas tanah/ bidang 86 M2, SHM No. 819 (Nomor Induk Bidang 914) luas tanah/ bidang 89 M2, SHM No. 1098 (Nomor Induk Bidang 1256) luas tanah/ bidang 114 M2 ;
8. Memerintahkan Turut Tergugat melakukan proses balik nama/ proses peralihan hak kepada Penggugat terhadap tanah beserta bangunan atas nama Tergugat yang terletak di Jalan Raya Keret, Desa Keret Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 872 (Nomor Induk Bidang 00429) luas tanah/ bidang 86 M2, SHM No. 819 (Nomor Induk Bidang 914) luas tanah/ bidang 89 M2, SHM No. 1098 (Nomor Induk Bidang 1256) luas tanah/ bidang 114 M2 apabila Tergugat tidak dapat mengganti kerugian materiil Penggugat berupa uang modal kerja sama yang telah dibayarkan kepada Tergugat sebesar RP. 685.000.000,00 (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa :
• Kerugian Materiil : 
Kerugian meteriil yang timbul berdasarkan kerugian yang nyata oleh Penggugat sebesar Rp. 685.000.000,00 (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan atau dapat diganti dengan menyerahkan secara sukarela atas tanah beserta bangunan yang tercatat dalam bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 872 (Nomor Induk Bidang 00429) luas tanah/ bidang 86 M2, SHM No. 819 (Nomor Induk Bidang 914) luas tanah/ bidang 89 M2, SHM No. 1098 (Nomor Induk Bidang 1256) luas tanah/ bidang 114 M2 ;
• Kerugian Inmateriil :
Kerugian inmateriil yang timbul didasarkan atas sakit hati/ kekecewaan serta penderitaan emosional Penggugat dan jika di nilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 685.000.000,00 x 30% = Rp. 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari lalai Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) ;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (oitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet ;
12. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
 
Atau ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak