Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.G/2026/PN Sda NURIL LAILA FITRI SOFJAN KUSUMAD JAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 245/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURIL LAILA FITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH. NUR ALIM, S.H., M.H.NURIL LAILA FITRI
2Dr. FAJAR RACHMAD DM., S.H., M.H.NURIL LAILA FITRI
3RENDY KHOLIS HARYONO,S.H.NURIL LAILA FITRI
Tergugat
NoNama
1SOFJAN KUSUMAD JAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri
2Notaris/PPAT Sylvia Gunawan, S.H., M.Kn
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 449 tanggal 5 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Sylvia Gunawan, S.H., M.Kn tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan perjanjian tertanggal 13 Desember 2024 antara Penggugat dan Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan perjanjian tertanggal 13 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Sylvia Gunawan, S.H., M.Kn antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum;
6. Menyatakan pengalihan hak atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kepada Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tetap menjadi milik sah Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjaminkan, menyewakan, atau membebani dengan hak apapun kepada pihak ketiga atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo;
9. Menghukum Tergugat dan/atau siapa pun yang menguasai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo untuk menyerahkan dan mengembalikan sertipikat asli tersebut kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 2.932.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo;
14. Memerintahkan Turut Tergugat III, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, untuk membatalkan seluruh pencatatan peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan berdasarkan AJB Nomor 449 tanggal 5 Desember 2024; 
15. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencatatkan kembali dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 58 seluas ± 2.656 m?2; yang terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atas nama Penggugat;
16. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
17. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
18. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak