Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2026/PN Sda Dita Rahmawati, S.H. DENY YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1710/M.5.19/Eoh.3/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dita Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY YANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa DENY YANTO, pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi  pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Indomart Temu RT.005 Rw.003 Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2013 saksi Sariman memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 219 m2 berdasarkan Letter C No. 474 atas nama ABDUL MADJID ARIEF pada akhir tahun 2002 dengan harga kurang lebih Rp. 109.500.000,- kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM No. 67 atas nama SARIMAN dengan tanggal penerbitan 02 Juli 2003 selanjutnya saksi Sariman membangun tempat tinggal dan tempat usaha dealer sepeda motor bekas, kemudian saksi Sariman membeli tanah milik H. SU’UD yang lurus dengan lokasi yang sebanyak 1 kavling seluas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) pada tanggal 01 April 2004 berupa tanah perumahan yang posisinya berada dibelakang tanah dengan dasar SHM no.67 berada di Perumahan Griya Prambon Asri tipe 54/Kavling A2 dari H. M. SU’UD selaku owner PT. Cipta Griya Sejahtera (Griya Prambon Asri) dengan harga Rp. 44.200.000,- (empat puluh juta duaratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pesanan No : 1.1/GPA/54/ CGS.0000004.04 tanggal 01 April 2004.
  • Bahwa sekira tahun 2006 saksi Sariman mengajukan pinjaman di Bank BRI dan memasukkan SHM No. 67 tersebut ke PT. BRI Persero Tbk. berupa pinjaman kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) namun dari pihak Bank meminta tambahan 2 (dua) sertifikat lagi sehingga saksi Sariman meminjam sertifikat saudaranya yang lain sebagai tambahan agunan ke bank, lalu saksi Sariman menggunakan uang pencairan untuk usaha hingga batas waktu pinjaman sudah hampir habis dan hutang belum dapat dilunasi, akhirnya saksi Sariman menyerahkan urusan terkait tanah dan bangunan tersebut kepada Sdr. Suherno Widiyanto untuk mencarikan orang yang mau menyewa lokasi bangunan tersebut dan dananya bisa menebus sertifikat yang dijaminkan ke bank BRI.
  • Bahwa akhirnya sekira tahun 2013, Sdr. Suherno Widiyanto  dan saksi Sariman menemukan pihak yang bersedia menyewa lokasi bangunan tersebut yaitu dari PT. Indomarco Prismatama dengan persyaratan harus ada sertifikatnya dan akhirnya Sdr. Suherno Widiyanto menawarkan kepada terdakwa dan terdakwa setuju membantu memberi pinjaman dana talangan, lalu terkumpul uang sebesar Rp. 550.000.000,-(lima ratus lima puluh juta) rupiah yang berasal dari uang milik Sdr. Suherno Widiyanto sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Kaji IFAH sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) rupiah dan uang terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah, selanjutnya pada tahun 2013 saksi Sariman menawarkan tanah dan bangunan tersebut kepada seharga Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan cara pembayaran dicicil oleh terdakwa karena saksi Sariman percaya kepada terdakwa, dan nantinya sertifikatnya akan diambil melalui proses lelang oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah SHM No. 67 atas tanah seluas 219 (dua ratus sembilan belas) m2 (meter persegi) tersebut sudah berhasil diambil dari pihak bank, saksi sariman menghubungi pihak PT. Indomarco Prismatama untuk memproses sewa lahan dan selanjutnya terjadi perjanjian sewa atas tanah dan bangunan seluas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) m2 (meter persegi) di hadapan Notaris Lutfi Afandi alamat Medaeng Waru Sidoarjo antara pihak PT. Indomarco Prismatama dengan saksi Sariman (selaku pemilik lahan 54 m2) serta terdakwa (selaku pemegang SHM No. 67 luas 219 m2) dengan harga sewa selama 10 tahun sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta) rupiah terhitung mulai Januari 2013 s/d Januari 2023 dan saat itu pembayaran secara termin 2 (dua) tahap, untuk tahap pertama dibayar saat penandatanganan perjanjian sewa pada bulan Januari 2013 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah berupa cek BCA atas nama SARIMAN kemudian langsung saksi sariman cairkan bersama terdakwa di bank BCA di daerah Manukan Surabaya dan setelah cair untuk uang sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta) rupiah diberikan kepada Kaji IFAH beserta bunganya 10% sedangkan sisanya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) rupiah diberikan oleh terdakwa kepada saksi Sariman sebagai uang cicilan pertama pembayaran jual beli tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 67 yang telah disepakati seharga Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta) rupiah.
  • Bahwa saat berada dikantor Notaris LUTFI AFANDI, M.Kn. karena masih ada pembayaran sewa termin ke-2 (kedua) dari Pihak PT. Indomarco Prismatama maka untuk mempermudah proses pembayarannya maka saksi sariman yang masih sibuk di luar kota memberikan surat kuasa tertulis kepada terdakwa yang isinya menyatakan bahwa penerima kuasa ” berhak dan berwenang untuk bertemu dan berunding dengan pihak penyewa, menetapkan harga sewa serta syarat-syarat yang dianggap perlu dan baik, menghadap para pejabat atau instansi yang berwenang termasuk pejabat pembuat akte tanah, kantor pertanahan Kab. Sidoarjo, Notaris, meminta dan memberikan keterangan membuat dan atau menandatangani akte-akte atau surat-surat yang diperlukan termasuk perpanjangan perjanjian sewa menyewa, menerima pembayaran-pembayaran dengan menerima kuitansinya dan melakukan tindakan-tindakan lainnya pada pokoknya melakukan segala tindakan demi tercapainya maksud dari pemberian kuasa menurut surat ini”.
  • Bahwa pada tahun 2014 terjadi pembayaran sewa termin kedua pada bulan Januari 2014 namun untuk pembayaran kedua saksi Sariman tidak mengetahuinya karena yang mengurusi adalah terdakwa sendiri sehingga untuk penerimaan cek dan pencairan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah tersebut diurus terdakwa sendiri sedangkan saksi Sariman tidak menerima uang pencarian yang kedua.
  • Bahwa kemudian terdakwa memberikan uang pencairan termin kedua sebesar  Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah kepada saksi Sariman dan menyatakan uang tersebut sebagai uang cicilan pembelian tanah SHM No. 67 atas tanah seluas 219 (dua ratus sembilan belas) m2 (meter persegi).
  • Bahwa untuk pembayaran jual beli SHM No. 67 atas tanah seluas 219 m2 milik saksi Sariman tersebut terdakwa membayar dengan cara dicicil dalam kurun waktu 2014 s/d 2016, antara lain:
  1. Uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) berasal dari sisa uang sewa pertama setelah dipakai untuk mengembalikan dana talangan.
  2. Uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah hasil pencairan uang sewa Indomaret termin kedua.
  3. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2006 senilai Rp. 125.000.000,-. (seratus dua puluh lima juta) rupiah.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa sudah tidak pernah lagi mencicil pembelian SHM No. 67 atas tanah seluas 219 m2 milik saksi Sarimin dan total yang baru dibayarkan sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta) rupiah.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Desember 2022 PT.Indomarco Prismatama menghubungi saksi Sariman sebab masa sewa akan habis dan pihak PT.Indomarco prismatama hendak memperpanjang sewa kontrak dengan harga sewa sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta) rupiah, lalu diminta oleh Pihak PT.Indomarco dan karyawan Notaris untuk hadir dalam pertemuan  penandatangan kontrak , kemudian saksi Sariman datang bersama sdr. Mochammad Hidzayatulloh dan disaat pertemuan tersebut saksi Sariman menyatakan kepada  pihak PT.Indomarco Prismatama jika  saksi Sariman bersedia tandatangan dalam perjanjian sewa kontrak yang ke-2 tersebut asalkan terdakwa membayarkan uang sewa sebelumnya yang belum diberikan kepada saksi Sariman, namun terdakwa tidak bersedia memberikan sejumlah uang tersebut sehingga saksi Sariman menolak menandatangani perpanjangan perjanjian sewa kontrak dengan PT. Indomarco Prismatama.
  • Bahwa sekira seminggu kemudian terdakwa menghubungi saksi mengajak bertemu di rumah makan Bambu Butho daerah Pilang Wonoayu kemudian terdakwa menyanggupi memberikan bagian uang sewa sebelumnya kepada saksi Sariman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah, namun saksi Sariman menolak karena jumlahnya tidak sesuai dengan hak saksi Sariman selaku pemilik lahan 54 (lima puluh empat) m2 (meter persegi) lalu saksi Sariman memutuskan tidak lagi ada perpanjangan sewa, namun pada bulan Januari 2023 sewaktu saksi Sariman melewati lokasi Indomaret Temu yang sebelumnya disewa oleh PT. Indomarco Prismatama ternyata Toko Indomaret Temu tersebut masih tetap buka di lokasi lahan yang sebagian milik saksi Sariman.
  • Bahwa terdakwa telah secara diam- diam tanpa sepengetahuan saksi Sariman telah menggunakan surat kuasa lama dari saksi Sariman sebagai dasar untuk membuat kesepakatan seolah- olah saksi Sariman menyetujui perjanjian sewa menyewa yang baru tersebut;
  • Bahwa pembagian uang sewa atas tanah yang berada di Perumahan Griya Prambon Asri tipe 54/Kavling A2 masuk Ds. Temu Gg.III Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan luas 54 m2 tersebut seperti yang dijelaskan oleh Notaris Lutfi Afandi dan Notaris Atika tertuang dalam akte sewa sebagaimana telah juga dijelaskan oleh pihak PT.Indomarco Prismatama, sebagai berikut :
  1. Perjanjian sewa yang pertama seharga Rp. 350.000.000,- tiap 5 tahun sekali terhitung sejak periode I tanggal 31 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 dengan masa tenggang 1 bulan sampai dengan 30 April 2018 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 175.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 175.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, SH Nomor : 460 tanggal 28 Januari 2013 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 462 tanggal 28 Januari 2013 milik saksi (SARIMAN);
  2. Perjanjian sewa periode II untuk 5 tahun berikutnya juga sebesar Rp. 350.000.000,- terhitung sejak 30 April 2018 sampai dengan 30 April 2023 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 175.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 175.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, SH Nomor : 58 tanggal 21 Maret 2014 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 59 tanggal 21 Maret 2014 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH;
  3. Perjanjian Sewa Periode III sebesar Rp. 550.000.000,- selama 5 tahun 6 bulan (masa tenggang karena COVID) terhitung sejak tanggal 30 April 2023 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2028 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 150.000.000,- dan sdr. DENY YANTO (terdakwa) sebesar Rp. 400.000.000,-Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Atika, SH Nomor : 14 tanggal 27 Desember 2022 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 15 tanggal 27 Desember 2022 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH;
  4. Perjanjian Sewa Periode IV sebesar Rp. 550.000.000,- selama 5 tahun 3 bulan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2028 sampai dengan tanggal 29 Januari 2034 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 150.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 400.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Atika, SH Nomor : Nomor : 01 tanggal 01 November 2024 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 02 tanggal 01 November 2024 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH.
  • Bahwa hingga saat ini saksi Sariman belum sama sekali menerima pembagian uang sewa atas perjanjian sewa atas tanah dan bangunan seluas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) m2 (meter persegi) pihak PT. Indomarco Prismatama dengan saksi Sariman (selaku pemilik lahan 54 m2) serta terdakwa (selaku pemegang SHM No. 67 luas 219 m2) dari terdakwa maka saksi Sariman mengalami kerugian sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta) rupiah.

 

-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP -----------------

 

---ATAU---

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa DENY YANTO, pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi  pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Indomart Temu RT.005 Rw.003 Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2013 saksi Sariman memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 219 m2 berdasarkan Letter C No. 474 atas nama ABDUL MADJID ARIEF pada akhir tahun 2002 dengan harga kurang lebih Rp. 109.500.000,- kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM No. 67 atas nama SARIMAN dengan tanggal penerbitan 02 Juli 2003 selanjutnya saksi Sariman membangun tempat tinggal dan tempat usaha dealer sepeda motor bekas, kemudian saksi Sariman membeli tanah milik H. SU’UD yang lurus dengan lokasi yang sebanyak 1 kavling seluas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) pada tanggal 01 April 2004 berupa tanah perumahan yang posisinya berada dibelakang tanah dengan dasar SHM no.67 berada di Perumahan Griya Prambon Asri tipe 54/Kavling A2 dari H. M. SU’UD selaku owner PT. Cipta Griya Sejahtera (Griya Prambon Asri) dengan harga Rp. 44.200.000,- (empat puluh juta duaratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pesanan No : 1.1/GPA/54/ CGS.0000004.04 tanggal 01 April 2004.
  • Bahwa sekira tahun 2006 saksi Sariman mengajukan pinjaman di Bank BRI dan memasukkan SHM No. 67 tersebut ke PT. BRI Persero Tbk. berupa pinjaman kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) namun dari pihak Bank meminta tambahan 2 (dua) sertifikat lagi sehingga saksi Sariman meminjam sertifikat saudaranya yang lain sebagai tambahan agunan ke bank, lalu saksi Sariman menggunakan uang pencairan untuk usaha hingga batas waktu pinjaman sudah hampir habis dan hutang belum dapat dilunasi, akhirnya saksi Sariman menyerahkan urusan terkait tanah dan bangunan tersebut kepada Sdr. Suherno Widiyanto untuk mencarikan orang yang mau menyewa lokasi bangunan tersebut dan dananya bisa menebus sertifikat yang dijaminkan ke bank BRI.
  • Bahwa akhirnya sekira tahun 2013, Sdr. Suherno Widiyanto dan saksi Sariman menemukan pihak yang bersedia menyewa lokasi bangunan tersebut yaitu dari PT. Indomarco Prismatama dengan persyaratan harus ada sertifikatnya dan akhirnya Sdr. Suherno Widiyanto menawarkan kepada terdakwa dan terdakwa setuju membantu memberi pinjaman dana talangan, lalu terkumpul uang sebesar Rp. 550.000.000,-(lima ratus lima puluh juta) rupiah yang berasal dari uang milik Sdr. Suherno Widiyanto sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Kaji IFAH sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) rupiah dan uang terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah, selanjutnya pada tahun 2013 saksi Sariman menawarkan tanah dan bangunan untuk dijual seharga Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) lalu terdakwa menyatakan mau membelinya tapi akan dicicil dan saksi Sariman menyetujui karena percaya terhadap terdakwa yang sudah membantunya memberikan bantuan dana untuk menebus sertifikat di bank, selanjutnya terdakwa langsung memproses balik nama SHM No.67 menjadi atas nama terdakwa meski terdakwa belum membayar cicilan uang pembelian.
  • Bahwa setelah SHM No. 67 atas tanah seluas 219 (dua ratus sembilan belas) m2 (meter persegi) tersebut sudah berhasil diambil dari pihak bank, saksi Sariman menghubungi pihak PT. Indomarco Prismatama untuk memproses sewa lahan dan selanjutnya terjadi perjanjian sewa atas tanah dan bangunan seluas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) m2 (meter persegi) di hadapan Notaris Lutfi Afandi alamat Medaeng Waru Sidoarjo antara pihak PT. Indomarco Prismatama dengan saksi Sariman (selaku pemilik lahan 54 m2) serta terdakwa (selaku pemegang SHM No. 67 luas 219 m2) dengan harga sewa selama 10 tahun sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta) rupiah terhitung mulai Januari 2013 s/d Januari 2023 dan saat itu pembayaran secara termin 2 (dua) tahap, untuk tahap pertama dibayar saat penandatanganan perjanjian sewa pada bulan Januari 2013 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah berupa cek BCA atas nama SARIMAN kemudian langsung saksi sariman cairkan bersama terdakwa di bank BCA di daerah Manukan Surabaya dan setelah cair untuk uang sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta) rupiah diberikan kepada Kaji IFAH beserta bunganya 10% sedangkan sisanya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) rupiah diberikan oleh terdakwa kepada saksi Sariman sebagai uang cicilan pertama pembayaran jual beli tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 67 yang telah disepakati seharga Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta) rupiah.
  • Bahwa saat berada dikantor Notaris LUTFI AFANDI, M.Kn. karena masih ada pembayaran sewa termin ke-2 (kedua) dari Pihak PT. Indomarco Prismatama maka untuk mempermudah proses pembayarannya maka saksi sariman yang masih sibuk di luar kota memberikan surat kuasa tertulis kepada terdakwa yang isinya menyatakan bahwa penerima kuasa ” berhak dan berwenang untuk bertemu dan berunding dengan pihak penyewa, menetapkan harga sewa serta syarat-syarat yang dianggap perlu dan baik, menghadap para pejabat atau instansi yang berwenang termasuk pejabat pembuat akte tanah, kantor pertanahan Kab. Sidoarjo, Notaris, meminta dan memberikan keterangan membuat dan atau menandatangani akte-akte atau surat-surat yang diperlukan termasuk perpanjangan perjanjian sewa menyewa, menerima pembayaran-pembayaran dengan menerima kuitansinya dan melakukan tindakan-tindakan lainnya pada pokoknya melakukan segala tindakan demi tercapainya maksud dari pemberian kuasa menurut surat ini”.
  • Bahwa pada tahun 2014 terjadi pembayaran sewa termin kedua pada bulan Januari 2014 namun untuk pembayaran kedua saksi Sariman tidak mengetahuinya karena yang mengurusi adalah terdakwa sendiri sehingga untuk penerimaan cek dan pencairan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah tersebut diurus terdakwa sendiri sedangkan saksi Sariman tidak menerima uang pencarian yang kedua.
  • Bahwa kemudian terdakwa memberikan uang pencairan termin kedua sebesar  Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah kepada saksi Sariman dan menyatakan uang tersebut sebagai uang cicilan pembelian tanah SHM No. 67 atas tanah seluas 219 (dua ratus sembilan belas) m2 (meter persegi).
  • Bahwa untuk pembayaran jual beli SHM No. 67 atas tanah seluas 219 m2 milik saksi Sariman tersebut terdakwa membayar dengan cara dicicil dalam kurun waktu 2014 s/d 2016, antara lain:
  1. Uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) berasal dari sisa uang sewa pertama setelah dipakai untuk mengembalikan dana talangan.
  2. Uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah hasil pencairan uang sewa Indomaret termin kedua.
  3. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2006 senilai Rp. 125.000.000,-. (seratus dua puluh lima juta) rupiah.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa sudah tidak pernah lagi mencicil pembelian SHM No. 67 atas tanah seluas 219 m2 milik saksi Sarimin dan total yang baru dibayarkan sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta) rupiah.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Desember 2022 PT. Indomarco Prismatama menghubungi saksi Sariman sebab masa sewa akan habis dan pihak PT.Indomarco prismatama hendak memperpanjang sewa kontrak dengan harga sewa sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta) rupiah, lalu diminta oleh Pihak PT.Indomarco dan karyawan Notaris untuk hadir dalam pertemuan  penandatangan kontrak , kemudian saksi Sariman datang bersama sdr. Mochammad Hidzayatulloh dan disaat pertemuan tersebut saksi Sariman menyatakan kepada  pihak PT.Indomarco Prismatama jika  saksi Sariman bersedia tandatangan dalam perjanjian sewa kontrak yang ke-2 tersebut asalkan terdakwa membayarkan uang sewa sebelumnya yang belum diberikan kepada saksi Sariman, namun terdakwa tidak bersedia memberikan sejumlah uang tersebut sehingga saksi Sariman menolak menandatangani perpanjangan perjanjian sewa kontrak dengan PT. Indomarco Prismatama.
  • Bahwa sekira seminggu kemudian terdakwa menghubungi saksi mengajak bertemu di rumah makan Bambu Butho daerah Pilang Wonoayu kemudian terdakwa menyanggupi memberikan bagian uang sewa sebelumnya kepada saksi Sariman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah, namun saksi Sariman menolak karena jumlahnya tidak sesuai dengan hak saksi Sariman selaku pemilik lahan 54 (lima puluh empat) m2 (meter persegi) lalu saksi Sariman memutuskan tidak lagi ada perpanjangan sewa, namun pada bulan Januari 2023 sewaktu saksi Sariman melewati lokasi Indomaret Temu yang sebelumnya disewa oleh PT. Indomarco Prismatama ternyata Toko Indomaret Temu tersebut masih tetap buka di lokasi lahan yang sebagian milik saksi Sariman.
  • Bahwa terdakwa telah secara diam- diam tanpa sepengetahuan saksi Sariman telah menggunakan surat kuasa lama dari saksi Sariman sebagai dasar untuk membuat kesepakatan seolah- olah saksi Sariman menyetujui perjanjian sewa menyewa yang baru tersebut;
  • Bahwa pembagian uang sewa atas tanah yang berada di Perumahan Griya Prambon Asri tipe 54/Kavling A2 masuk Ds. Temu Gg.III Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan luas 54 m2 tersebut seperti yang dijelaskan oleh Notaris Lutfi Afandi dan Notaris Atika tertuang dalam akte sewa sebagaimana telah juga dijelaskan oleh pihak PT.Indomarco Prismatama, sebagai berikut :
  1. Perjanjian sewa yang pertama seharga Rp. 350.000.000,- tiap 5 tahun sekali terhitung sejak periode I tanggal 31 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 dengan masa tenggang 1 bulan sampai dengan 30 April 2018 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 175.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 175.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, SH Nomor : 460 tanggal 28 Januari 2013 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 462 tanggal 28 Januari 2013 milik saksi (SARIMAN);
  2. Perjanjian sewa periode II untuk 5 tahun berikutnya juga sebesar Rp. 350.000.000,- terhitung sejak 30 April 2018 sampai dengan 30 April 2023 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 175.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 175.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, SH Nomor : 58 tanggal 21 Maret 2014 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 59 tanggal 21 Maret 2014 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH;
  3. Perjanjian Sewa Periode III sebesar Rp. 550.000.000,- selama 5 tahun 6 bulan (masa tenggang karena COVID) terhitung sejak tanggal 30 April 2023 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2028 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 150.000.000,- dan sdr. DENY YANTO (terdakwa) sebesar Rp. 400.000.000,-Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Atika, SH Nomor : 14 tanggal 27 Desember 2022 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 15 tanggal 27 Desember 2022 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH;
  4. Perjanjian Sewa Periode IV sebesar Rp. 550.000.000,- selama 5 tahun 3 bulan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2028 sampai dengan tanggal 29 Januari 2034 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 150.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 400.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Atika, SH Nomor : Nomor : 01 tanggal 01 November 2024 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 02 tanggal 01 November 2024 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH.
  • Bahwa hingga saat ini saksi Sariman belum sama sekali menerima pembagian uang sewa atas perjanjian sewa atas tanah dan bangunan seluas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) m2 (meter persegi) pihak PT. Indomarco Prismatama dengan saksi Sariman (selaku pemilik lahan 54 m2) serta terdakwa (selaku pemegang SHM No. 67 luas 219 m2) dari terdakwa maka saksi Sariman mengalami kerugian sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta) rupiah.

 

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP ----------

      ---ATAU---

 

KETIGA

---------Bahwa ia terdakwa DENY YANTO, pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi  pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Indomart Temu RT.005 Rw.003 Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak dan turut berhak atas tanah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2013 saksi Sariman memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 219 m2 berdasarkan Letter C No. 474 atas nama ABDUL MADJID ARIEF pada akhir tahun 2002 dengan harga kurang lebih Rp. 109.500.000,- (seratus sembilan lima ratus juta) rupiah kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM No. 67 atas nama SARIMAN dengan tanggal penerbitan 02 Juli 2003 selanjutnya saksi Sariman membangun tempat tinggal dan tempat usaha dealer sepeda motor bekas, setelah itu saksi Sariman membeli tanah milik H. SU’UD yang lurus dengan lokasi yang sebanyak 1 (satu) kavling seluas 54 m2 pada tanggal 01 April 2004 berupa tanah perumahan yang posisinya berada dibelakang tanah dengan dasar SHM no.67 tersebut dengan luas 54 m2 berada di Perumahan Griya Prambon Asri tipe 54/Kavling A2 dari H. M. SU’UD selaku owner PT. Cipta Griya Sejahtera (Griya Prambon Asri) dengan harga Rp. 44.200.000,- (emapt puluh juta duaratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pesanan No : 1.1/GPA/54/ CGS.0000004.04 tanggal 01 April 2004.
  • Bahwa sekira tahun 2006 saksi Sariman mengajukan pinjaman di Bank BRI dan memasukkan SHM No. 67 tersebut ke PT. BRI Persero Tbk. berupa pinjaman kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) namun dari pihak Bank meminta tambahan 2 (dua) sertifikat lagi lalu saksi Sariman  meminjam sertifikat saudaranya dan akhirnya pinjaman berhasil dicairkan, namun usaha saksi Sariman  menurun hingga pada tahun 2009 saksi Sariman mendapatkan surat peringatan dari pihak Bank terkait batas waktu pinjaman sudah habis lalu saksi Sariman menyerahkan urusan terkait tanah dan bangunan tersebut kepada saksi Suherno Widiyanto untuk mencarikan pendana yang bisa menyewa lokasi bangunan tersebut.
  • Bahwa akhirnya sekira tahun 2013, saksi Sariman menemukan pihak yang bersedia menyewa lokasi bangunan tersebut yaitu dari PT. Indomarco Prismatama dengan persyaratan harus ada sertifikatnya dan akhirnya saksi Suherno menawarkan kepada terdakwa dan terdakwa setuju membantu memberi pinjaman dana talangan, lalu terkumpul uang sebesar Rp. 550.000.000,-(lima ratus lima puluh juta) rupiah yang berasal dari uang milik saksi Suherno Widiyanto sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Kaji IFAH sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) rupiah dan uang terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah, selanjutnya pada tahun 2013 saksi Sariman menawarkan tanah dan bangunan tersebut lalu terdakwa berminat  sehingga sepakat seharga Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan cara pembayaran dicicil.
  • Bahwa setelah SHM No. 67 atas tanah seluas 219 m2 tersebut sudah berhasil dipegang, saksi sariman menghubungi pihak PT. Indomarco Prismatama untuk memproses sewa lahan dan selanjutnya terjadi perjanjian sewa atas tanah dan bangunan seluas 273 m2 di hadapan Notaris Lutfi Afandi alamat Medaeng Waru Sidoarjo antara pihak PT. Indomarco Prismatama dengan SARIMAN (selaku pemilik lahan 54 m2) serta sdr. DENY YANTO (selaku pemegang SHM No. 67 luas 219 m2) dengan harga sewa selama 10 tahun sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta) rupiah terhitung mulai Januari 2013 s/d Januari 2023 dan saat itu pembayaran secara termin 2 (dua) tahap, untuk tahap pertama dibayar saat penandatanganan perjanjian sewa pada bulan Januari 2013 sebesar Rp. 350.000.000,-berupa cek BCA atas nama SARIMAN kemudian langsung SARIMAN cairkan bersama sdr. DENY YANTO ke BCA Manukan Surabaya dan setelah cair untuk uang sebesar Rp. 275.000.000,- diberikan kepada Kaji IFAH beserta bunganya 10% sedangkan sisanya Rp. 75.000.000,- diberikan oleh terdakwa kepada saksi Sariman sebagai uang cicilan pertama pembayaran jual beli tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 67 yang telah disepakati seharga Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta) rupiah Rp. 1,5 milyar.
  • Bahwa saat berada dikantor Notaris LUTFI AFANDI, M.Kn. karena masih ada pembayaran sewa termin ke-2 (kedua) dari Pihak PT. Indomarco maka untuk mempermudah proses pembayaran maka saksi sariman yang masih sibuk di luar kota memberikan surat kuasa tertulis kepada terdakwa yang isinya menyatakan bahwa penerima kuasa ” berhak dan berwenang untuk bertemu dan berunding dengan pihak penyewa, menetapkan harga sewa serta syarat-syarat yang dianggap perlu dan baik, menghadap para pejabat atau instansi yang berwenang termasuk pejabat pembuat akte tanah, kantor pertanahan Kab. Sidoarjo, Notaris, meminta dan memberikan keterangan membuat dan atau menandatangani akte-akte atau surat-surat yang diperlukan termasuk perpanjangan perjanjian sewa menyewa, menerima pembayaran-pembayaran dengan menerima kuitansinya dan melakukan tindakan-tindakan lainnya pada pokoknya melakukan segala tindakan demi tercapainya maksud dari pemberian kuasa menurut surat ini.
  • Bahwa pada tahun 2014 terjadi pembayaran sewa termin kedua pada bulan Januari 2014 namun untuk pembayaran kedua saksi Sariman tidak mengetahuinya karena yang mengurusinya adalah terdakwa sendiri sehingga untuk penerimaan cek dan pencairan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah tersebut diurus terdakwa sendiri sedangkan saksi Sariman tidak menerima uang pencarian yang kedua.
  • Bahwa uang pencairan termin kedua sebesar  Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah diberikan kepada saksi Sariman sebagai uang cicilan pembelian tanah SHM No. 67 atas tanah seluas 219 m2.
  • Bahwa untuk pembayaran jual beli SHM No. 67 atas tanah seluas 219 m2 milik saksi Sariman tersebut terdakwa membayar dengan cara dicicil dalam kurun waktu 2014 s/d 2016 dengan total Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta) rupiah, namun sampai dengan saat ini terdakwa sudah tidak pernah lagi mencicil pembelian SHM No. 67 atas tanah seluas 219 m2 milik saksi Sarimin.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Desember 2022 PT. Indomarco menghubungi saksi Sariman sebab masa sewa akan habis dan pihak PT. Indomarco hendak memperpanjang sewa kontrak dengan harga sewa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) rupiah, saksi Sariman dihubungi lagi oleh Pihak PT.Indomarco dan karyawan Notaris untuk hadir dalam pertemuan  penandatangan kontrak lalu saksi Sariman datang bersama sdr. Mochammad Hidzayatulloh dan di saat pertemuan tersebut saksi Sariman menyatakan kepada  pihak PT.Indomarco jika  saksi Sariman bersedia tandatangan dalam perjanjian sewa kontrak yang ke-2 tersebut asalkan tersangka membayarkan sisa uang sewa termin kedua sebelumnya yang belum diberikan kepada saksi Sariman  sebesar Rp. 500.000.000,- dikarenakan sewa kontrak pertama saksi sariman tidak mendapatkan uang sewa sama sekali karena uangnya dipakai oleh terdakwa untuk membayar hutang kepada Kaji IFAH, membayar uang cicilan pembelian tanah kepada saksi Sariman serta sisanya dikuasai /dipakai oleh terdakwa dan terdakwa  tidak bersedia memberikan sejumlah uang tersebut sehingga saksi sariman tidak mau tandatangan dalam perpanjangan perjanjian sewa kontrak dengan PT. Indomarco Prismatama.
  • Bahwa sekira seminggu kemudian saksi sariman dihubungi lagi oleh terdakwa mengajak bertemu di rumah makan Bambu Butho daerah Pilang Wonoayu kemudian terdakwa menyanggupi uang sewa bagian saksi Sariman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah, namun saksi Sariman tetap menolak dan memutuskan tidak lagi ada perpanjangan sewa, namun pada bulan Januari 2023 saksi sewaktu saksi lewat di lokasi Indomaret Temu yang sebelumnya disewa oleh PT. Indomarco Prismatama ternyata Toko Indomaret Temu masih tetap buka di lokasi lahan yang sebagian milik saksi Sariman.
  • Bahwa terdakwa telah secara diam- diam tanpa sepengtahuan saksi sariman telah menggunakan surat kuasa lama sebagai dasar untuk membuat kesepakatan seolah- olah saksi sariman menyetujui perjanjian sewa menyewa tersebut;
  • Bahwa pembagian uang sewa atas tanah yang berada di Perumahan Griya Prambon Asri tipe 54/Kavling A2 masuk Ds. Temu Gg.III Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan luas 54 m2 tersebut seperti yang dijelaskan oleh Notaris Lutfi Afandi dan Notaris Atika tertuang dalam akte sewa sebagai berikut :
  1. Perjanjian sewa yang pertama seharga Rp. 350.000.000,- tiap 5 tahun sekali terhitung sejak periode I tanggal 31 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 dengan masa tenggang 1 bulan sampai dengan 30 April 2018 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 175.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 175.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, SH Nomor : 460 tanggal 28 Januari 2013 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 462 tanggal 28 Januari 2013 milik saksi (SARIMAN);
  2. Perjanjian sewa periode II untuk 5 tahun berikutnya juga sebesar Rp. 350.000.000,- terhitung sejak 30 April 2018 sampai dengan 30 April 2023 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 175.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 175.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Lutfi Afandi, SH Nomor : 58 tanggal 21 Maret 2014 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 59 tanggal 21 Maret 2014 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH;
  3. Perjanjian Sewa Periode III sebesar Rp. 550.000.000,- selama 5 tahun 6 bulan (masa tenggang karena COVID) terhitung sejak tanggal 30 April 2023 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2028 (dengan pembagian sewa untuk SARIMAN sebesar Rp. 150.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 400.000.000,-Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Atika, SH Nomor : 14 tanggal 27 Desember 2022 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 15 tanggal 27 Desember 2022 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH;
  4. Perjanjian Sewa Periode IV sebesar Rp. 550.000.000,- selama 5 tahun 3 bulan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2028 sampai dengan tanggal 29 Januari 2034 (dengan pembagian sewa untuk H. SARIMAN sebesar Rp. 150.000.000,- dan sdr. DENY YANTO sebesar Rp. 400.000.000,-) Berdasarkan Akte Perjanjian sewa menyewa dibuat oleh Notaris Atika, SH Nomor : Nomor : 01 tanggal 01 November 2024 milik sdr. DENY YANTO dan Akte Perjanjian sewa menyewa Nomor : 02 tanggal 01 November 2024 milik sdr. SARIMAN disertai dengan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2013 dibuat Notaris Lutfi Afandi, SH.

 

-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 502 huruf d  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya