Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
781/Pid.B/2024/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | DHENY IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 781/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5951/M.5.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa DHENY IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. SIANTAR TOP Tbk di Jl. Tambak Sawah 21-23 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa DHENY IRAWAN BIN BAMBANG IRAWAN pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. SIANTAR TOP Tbk di Jl. Tambak Sawah 21-23 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |