INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 320/Pdt.G/2026/PN Sda | Marcel Lothar Manfred Navest | 1.MOHAMAD FIRMAN AKBAR ALAMSYAH 2.YUNARDI 3.CV Pasir Cuci Prima |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 320/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pendirian CV Pasir Cuci Prima (TERGUGAT III) Nomor 11 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Parwita Sari, S.H., M.Kn. (TURUT TERGUGAT)
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar dan mengembalikan kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga menurut hukum sebesar 5% (lima persen) per tahun atas jumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi seluruhnya;
6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I selaku Direktur CV Pasir Cuci Prima bersarakan Sertipikat Hak Milik No. 1547 dengan Surat Ukur No. 00072 / 16. 08 / 2005 seluas 192 M2 tanggal 12 Januari 2005 yang terletak di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Nagoya blok G4/14, Ketajen, Kec. Gedangan, Kab Sidoarjo, Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek tersebut;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
