Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
758/Pid.B/2025/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. PUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 758/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5374/M.5.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PUJIONO pada hari  Rabu tanggal 3 September 2025 Sekitar jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Bebekan Selatan Rt. 25 Rw. 07 Kel. Bebekan Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di Rumah Sdr. Saksi YULIATI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •  Berawal dari terdakwa yang sehari harinya bekerja sebagai badut keliling kampung yang biasanya kostum badutnya setiap hari terdakwa sewa di Saksi YULIATI kemudian karena iba dan terlalu percaya kepada terdakwa, saksi YULIATI yang sering meminjamkan sepeda motor honda Vario No.Pol W 5853 WL tahun 2014 warna White Blue dengan Nomer Rangka MH1J112EK179325 No. Mesin JFJ1E1168474 untuk dibawa terdakwa bekerja dan sekitar pukul 21.30 wib terdakwa yang biasanya kembali kerumah saksi YULIATI tidak datang mengembalikan kostum dan motor saksi YULIATI tetapi terdakwa membawanya pulang ke rumah dan pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. HERI (belum tertangkap) di dekat pertokoan Ramayana Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan menggadaikan motor saksi YULIATI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk pulang ke Tulungagung.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YULIATI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya