Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2026/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H SLAMET SANTOSO Bin MANSYUR SIDIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1860/M.5.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SANTOSO Bin MANSYUR SIDIQ[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa SLAMET SANTOSO Bin MANSYUR SIDIQ (Alm) pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun  Awargunting RT 22 RW 11 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Desember 2025, terdakwa SLAMET SANTOSO Bin MANSYUR SIDIQ (Alm) mengenal seseorang yang bernama Daniel Dubai (belum tertangkap) melalui aplikasi Tik Tok  yang sering memposting dengan kata kata “Barang ready” dan membagi Video ranjauan paket narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya Terdakwa tertarik sehingga memberikan komentar dalam Tik Tok tersebut, kemudian Terdakwa diminta untuk menghubungi Danel Dubai ke Nomor HP nya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Daniel Dubai melalui WhatApp kemudian  Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sabu untuk pertama kali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran transfer ke rekening yang diberikan oleh Daniel Dubai dengan rekening BRI atas nama Aji Junaidi selanjutnya narkotika jenis sabu sabu diserahkan dengan cara diranjau sesuai tempat yang disebutkan oleh Daniel Dubai. Setelah sabu sabu diterima oleh Terdakwa, selanjutnya sabu sabu tersebut sebagian dijual kepada orang lain dan sebagian digunakan sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya terdakwa secara berulang kali memesan sabu kepada Daniel Dubai dalam rentang waktu setiap dua minggu sekali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 11.50 Wib, Terdakwa menghubungi Daniel Dubai dengan mengirim pesan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu sabu seberat 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Daniel Dubai mengirim nomor rekening Bank BRI atas nama Aji Junaidi, selanjutnya Terdakwa mentranfer ke rekening tersebut sebesar Rp. 2.400.000,- (dua  juta empat ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa  membayar pembelian Narkotika jenis sabu sabu tersebut, selanjutnya sekitar jam 14.00 Wib, Daniel Dubai mengirimkan lokasi (Shareloc) penyerahan sabu sabu yaitu di Desa Lebani Waras Kec. Legundi Kab. Gresik, selanjutnya Terdakwa mengambilnya dan dibawa pulang untuk dibagi menjadi 15 (lima belas) paket, selanjutnya dijual oleh terdakwa, namun yang telah berhasil dijual sebanyak 4 (empat) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijual ke beberapa sopir truk yang tidak diketahui namanya yang datang ke bengkel tambal ban mobil di Jalan Artei Porong Kecamatan Porong Kab. Sidoarjo tempat dimana terdakwa bekerja.
  • Bahwa selanjutnya sisa sabu sabu sebanyak 11 (sebelas) paket yang belum terjual dibawa pulang oleh terdakwa dian disimpan di dalam rumahnya
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tangga 6 Februari 2026 sekitar jam 01.00 Wib, Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo antara lain saksi Yudo Prasetyo, saksi Alan Ramadhan Dani dan saksi Arkan Aden Cahya, yang telah mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan nakotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian mendatangi rumah terdakwa di Dusun  Awargunting RT 22 RW 11 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kab. Sidoarjo, untuk melakukan penangkapan dan peggeledahan di rumah terdakwa. Saat dilakukan nggeledahan ditemukan barang buki berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih masing masing 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gram, 0,158 (nol koma seratus lima puluh delapan) gram, 0,175 (nol koma seratus tujuh puluh lima) gram, 0,102  (nol koma seratus dua) gram 0,107 (nol koma seratus tujuh) gram, 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram, 0,105 (nol koma seratus lima) gram, 0,083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gram, 0,108 (nol koma seratus delapan) gram, 0,109 (nol koma seratus sembilan) gram dan 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram disimpan diatas buffet, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip di dalam bungkus rokok GG, 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai skrop, seperangkat alat hisap sabu (bong) uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu  rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Techno Spark.
  • Bahwa Terdakwa SLAMET SANTOSO Bin MANSYUR SIDIQ (Alm) tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 01124/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor: 03820/2026/NNF s.d 03830/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) berdasarkan Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

A T A U

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa SLAMET SANTOSO Bin MANSYUR SIDIQ (Alm) pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun  Awargunting RT 22 RW 11 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-carasebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Desember 2025, terdakwa SLAMET SANTOSO Bin MANSYUR SIDIQ (Alm) mengenal seseorang yang bernama Daniel Dubai (belum tertangkap) melalui aplikasi Tik Tok  yang sering memposting dengan kata kata “Barang ready” dan membagi Video ranjauan paket narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya Terdakwa tertarik sehingga memberikan komentar dalam Tik Tok tersebut, kemudian Terdakwa diminta untuk menghubungi Danel Dubai ke Nomor HP nya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Daniel Dubai melalui WhatApp kemudian  Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu sabu untuk pertama kali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran transfer ke rekening yang diberikan oleh Daniel Dubai dengan rekening BRI atas nama Aji Junaidi selanjutnya narkotika jenis sabu sabu diserahkan dengan cara diranjau sesuai tempat yang disebutkan oleh Daniel Dubai. Setelah sabu sabu diterima oleh Terdakwa, selanjutnya sabu sabu tersebut sebagian dijual kepada orang lain dan sebagian digunakan sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya terdakwa secara berulang kali memesan sabu kepada Daniel Dubai dalam rentang waktu setiap dua minggu sekali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 11.50 Wib, Terdakwa menghubungi Daniel Dubai dengan mengirim pesan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu sabu seberat 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Daniel Dubai mengirim nomor rekening Bank BRI atas nama Aji Junaidi, selanjutnya Terdakwa mentranfer ke rekening tersebut sebesar Rp. 2.400.000,- (dua  juta empat ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa  membayar pembelian Narkotika jenis sabu sabu tersebut, selanjutnya sekitar jam 14.00 Wib, Daniel Dubai mengirimkan lokasi (Shareloc) penyerahan sabu sabu yaitu di Desa Lebani Waras Kec. Legundi Kab. Gresik, selanjutnya Terdakwa mengambilnya dan dibawa pulang untuk dibagi menjadi 15 (lima belas) paket, selanjutnya dijual oleh terdakwa, namun yang telah berhasil dijual sebanyak 4 (empat) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijual ke beberapa sopir truk yang tidak diketahui namanya yang datang ke bengkel tambal ban mobil di Jalan Artei Porong Kecamatan Porong Kab. Sidoarjo tempat dimana terdakwa bekerja.
  • Bahwa selanjutnya sisa sabu sabu sebanyak 11 (sebelas) paket yang belum terjual dibawa pulang oleh terdakwa dian disimpan di dalam rumahnya
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tangga 6 Februari 2026 sekitar jam 01.00 Wib, Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo antara lain saksi Yudo Prasetyo, saksi Alan Ramadhan Dani dan saksi Arkan Aden Cahya, yang telah mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan nakotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian mendatangi rumah terdakwa di Dusun  Awargunting RT 22 RW 11 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kab. Sidoarjo, untuk melakukan penangkapan dan peggeledahan di rumah terdakwa. Saat dilakukan nggeledahan ditemukan barang buki berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih masing masing 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gram, 0,158 (nol koma seratus lima puluh delapan) gram, 0,175 (nol koma seratus tujuh puluh lima) gram, 0,102  (nol koma seratus dua) gram 0,107 (nol koma seratus tujuh) gram, 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram, 0,105 (nol koma seratus lima) gram, 0,083 (nol koma nol delapan puluh tiga) gram, 0,108 (nol koma seratus delapan) gram, 0,109 (nol koma seratus sembilan) gram dan 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram disimpan diatas buffet, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip di dalam bungkus rokok GG, 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai skrop, seperangkat alat hisap sabu (bong) uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu  rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Techno Spark.
  • Bahwa Terdakwa SLAMET SANTOSO Bin MANSYUR SIDIQ (Alm)tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 01124/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor: 03820/2026/NNF s.d 03830/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) berdasarkan Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya