| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin WARSIMAN (Alm), pada waktu antara tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, bertempat di CV. B’Plast Jaya di Komplek Pergudangan Jaya Park E 7, 8 dan 9 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Terdakwa bekerja sejak Bulan Desember 2024 sampai dengan Agustus 2025, sebagai Sales Marketing di CV. B’Plast Jaya di Komplek Pergudangan Jaya Park E 7, 8 dan 9 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, yang bergerak dalam bidang produki Timba Cor dan Karpet Talang PVC, dengan tugas antara lain melakukan order barang berupa Timba Cor dan Karpet Talang PVC, melakukan pengambilan di Gudang, memasarkan atau menjual Timba Cor dan Karpet Talang PVC , menerima pembayaran pembelian, melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan pembayaran secara tempo kemudian melakukan penyetoran uang hasil penjualan dan hasil penagihan kepada Manager marketing. Terdakwa menerima gaji untuk satu kali perjalanan selama 5 (lima) hari yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang operasional sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk gaji sopir, BBM, uang makan dan uang penginapan.
- Bahwa terdakwa memasarkan atau menjual Timba cor dan karpet talang PVC di beberapa toko bangunan di daerah Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto dan Jombang dan didaerah lain di wilayah Jawa Timur
- Bahwa selanjutnya pada awal Bulan Mei 2025, saksi Tjan Boe San selaku Manager Marketing, pada saat sedang melakukan pengecekan tagihan setoran penjualan barang, ditemukan ada beberapa tagihan penjualan barang yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran kepada saksi Tjan Boe San. Setelah mendapatkan data terkait uang hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada terdakwa tersebut, saksi Tjan Boe San melakukan pengecekan ke beberapa toko antara lain toko bangunan UD. Grandis, toko Bangunan Asri Wijaya dan toko bangunan Murah Jaya, sesuai dengan nota penjualan yang sudah diserahkan oleh terdakwa dan ternyata ketiga toko tersebut sudah membayar lunas pembelian Karpet Talang PVC melalui terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Tjan Boe San melakukan klarifikasi kepada terdakwa tentang uang hasil penjualan tersebut, dan terdakwa mengakui jika uang hasil penjualan telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri tanpa seijin dari pihak Managemen CV. B’Plast Jaya.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nota penjualan dan barang berupa Timba Cor dan Karpet Talang PVC yang telah diambil atau dibawa oleh terdakwa untuk dipasarkan, ternyata sejak bulan Desember 2024 saampi bulan Mei 2025 ada 16 Nota order dan surat jalan yang hasil penjualannya tidak disetorkan oleh terdakwa yaitu :
|
No
|
tgl
|
No Nota/Surat Jalan
|
Jenis barang
Timba cor
Karpet Talang
|
terjual
|
Retur
|
Total tagihan
(Rp.)
|
Total setoran
(Rp.)
|
|
1
|
24-12-2024
|
1251/6318
|
- 600 pcs,
- 50 rol
|
- 600 pcs,
- 44 Roll
|
-
- 6
|
27.222.500
|
26.344.000
Tidak disetor 878.500
|
|
2.
|
7-01-2025
|
1263/6331
|
- 600 pcs
-50 roll
|
- 540 pcs
- 44 roll
|
- 60 pcs
- 6 roll
|
27.337.500
|
24.198.500
Tidak disetor 3.139.000
|
|
3.
|
14-01-2025
|
1276/6342
|
- 600 pcs
- 55roll
|
- 540 pcs
- 43 roll
|
- 60 pcs
- 12 roll
|
26.769.500
|
20.992.500 Tidak disetor 5.777.000
|
|
4.
|
28-01-2025
|
1283/6349
|
- 600 pcs
-43 roll
|
- 480 pcs
- 34 roll
|
- 120 pcs
- 9 roll
|
21.456.500
|
12.610.000 Tidak disetor 8.846.500
|
|
5.
|
4-02-2025
|
1285/6351
|
- 600 pcs
-45 roll
|
- 580 pcs
- 36 roll
|
- 20 pcs
- 9 roll
|
22.937.500
|
14.005.000 Tidak disetor 8.932.500
|
|
6.
|
11-02-2025
|
1289/6355
|
- 600 pcs
-45 roll
|
- 330 pcs
- 28 roll
|
- 270 pcs
- 17 roll
|
17.462.500
|
10.667.500 Tidak disetor 6.795.000
|
|
7.
|
18-02-2025
|
1294/6360
|
- 570 pcs
- 40 roll
|
-390 pcs
-29 roll
|
- 180 pcs
- 11 roll
|
17.870.000
|
10.370.000 Tidak disetor 7.500.000
|
|
8.
|
26-02-2025
|
1300/6366
|
-600 pcs
-40 roll
|
- 450 pcs
- 35 roll
|
- 150 pcs
- 5 roll
|
21.675.500
|
13.980.000 Tidak disetor 7.695.000
|
|
9
|
6-03-2025
|
1304/6370
|
- 600 pcs
- 40 roll
|
- 330 pcs
- 22 roll
|
- 420 pcs
- 13 roll
|
13.946.500
|
6/690.000 Tidak disetor 7.256.500
|
|
10.
|
13-03-2025
|
1310/6376
|
- 420 pcs
- 45 roll
|
- 160 pcs
- 26 roll
|
- 260 pcs
- 19 roll
|
15.316.500
|
5.595.000 Tidak disetor 9.721.500
|
|
11.
|
20-03-2025
|
1316/6381
|
- 560 pcs
- 45 roll
|
- 380 pcs
- 32roll
|
- 180 pcs
- 13 roll
|
20.072.500
|
7.350.000 Tidak disetor 12.722.000
|
|
12.
|
27-03-2023
|
0003/0003
|
- 480 pcs
- 40 roll
|
- 180 pcs
- 6 roll
|
- 300 pcs
- 34 roll
|
4.904.000
|
2.050.000 Tidak disetor 2.854.000
|
|
13.
|
12-04-2025
|
0013/0013
|
- 300 pcs
- 34 roll
|
-
- 10 roll
|
- 300 pcs
- 24 roll
|
5.290.000
|
2.057.500 Tidak disetor 3.232.500
|
|
14.
|
19-04-2025
|
0023/0022
|
- 300 pcs
- 30 roll
|
- 300 pcs
- 7 roll
|
- 300 pcs
- 23 roll
|
4.217.500
|
1.485.000 Tidak disetor 2.732.500
|
|
15.
|
26-04-2025
|
0031/0030
|
- 300 pcs
- 30 roll
|
- 230 pcs
- 12 roll
|
- 70 pcs
- 17 roll
|
8.249.500
|
5.668.250 Tidak disetor 2.581.250
|
|
16.
|
3-05-2025
|
0042/0041
|
- 600 pcs
- 45 roll
|
- 120 pcs
- 12 roll
|
- 250 pcs
- 18 roll
|
7.100.500
|
5.520.000 Tidak disetor 1.585.500
|
- Bahwa jumlah keseluruhan uang hasil penjualan Timba cor dan Karpet Talang PVC yang tidak disetor oleh terdakwa tetapi digunakan untuk kepentingan sendiritanpa ijin yaitu sebesar Rp. 92.249.250,- (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah),
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka CV. B’Plast Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 92.249.250,- (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin WARSIMAN (Alm), pada waktu antara tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, bertempat di CV. B’Plast Jaya di Komplek Pergudangan Jaya Park E 7, 8 dan 9 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Terdakwa bekerja sejak Bulan Desember 2024 sampai dengan Agustus 2025, sebagai Sales Marketing di CV. B’Plast Jaya di Komplek Pergudangan Jaya Park E 7, 8 dan 9 Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, yang bergerak dalam bidang produki Timba Cor dan Karpet Talang PVC, dengan tugas antara lain melakukan order barang berupa Timba Cor dan Karpet Talang PVC, melakukan pengambilan di Gudang, memasarkan atau menjual Timba Cor dan Karpet Talang PVC , menerima pembayaran pembelian, melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan pembayaran secara tempo kemudian melakukan penyetoran uang hasil penjualan dan hasil penagihan kepada Manager marketing. Terdakwa menerima gaji untuk satu kali perjalanan selama 5 (lima) hari yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang operasional sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk gaji sopir, BBM, uang makan dan uang penginapan.
- Bahwa terdakwa memasarkan atau menjual Timba cor dan karpet talang PVC di beberapa toko bangunan di daerah Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto dan Jombang dan didaerah lain di wilayah Jawa Timur
- Bahwa selanjutnya pada awal Bulan Mei 2025, saksi Tjan Boe San selaku Manager Marketing, pada saat sedang melakukan pengecekan tagihan setoran penjualan barang, ditemukan ada beberapa tagihan penjualan barang yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran kepada saksi Tjan Boe San. Setelah mendapatkan data terkait uang hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada terdakwa tersebut, saksi Tjan Boe San melakukan pengecekan ke beberapa toko antara lain toko bangunan UD. Grandis, toko Bangunan Asri Wijaya dan toko bangunan Murah Jaya, sesuai dengan nota penjualan yang sudah diserahkan oleh terdakwa dan ternyata ketiga toko tersebut sudah membayar lunas pembelian Karpet Talang PVC melalui terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi Tjan Boe San melakukan klarifikasi kepada terdakwa tentang uang hasil penjualan tersebut, dan terdakwa mengakui jika uang hasil penjualan telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri tanpa seijin dari pihak Managemen CV. B’Plast Jaya.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nota penjualan dan barang berupa Timba Cor dan Karpet Talang PVC yang telah diambil atau dibawa oleh terdakwa untuk dipasarkan, ternyata sejak bulan Desember 2024 saampi bulan Mei 2025 ada 16 Nota order dan surat jalan yang hasil penjualannya tidak disetorkan oleh terdakwa yaitu :
|
No
|
tgl
|
No Nota/Surat Jalan
|
Jenis barang
Timba cor
Karpet Talang
|
terjual
|
Retur
|
Total tagihan
(Rp.)
|
Total setoran
(Rp.)
|
|
1
|
24-12-2024
|
1251/6318
|
- 600 pcs,
- 50 rol
|
- 600 pcs,
- 44 Roll
|
-
- 6
|
27.222.500
|
26.344.000
Tidak disetor 878.500
|
|
2.
|
7-01-2025
|
1263/6331
|
- 600 pcs
-50 roll
|
- 540 pcs
- 44 roll
|
- 60 pcs
- 6 roll
|
27.337.500
|
24.198.500
Tidak disetor 3.139.000
|
|
3.
|
14-01-2025
|
1276/6342
|
- 600 pcs
- 55roll
|
- 540 pcs
- 43 roll
|
- 60 pcs
- 12 roll
|
26.769.500
|
20.992.500 Tidak disetor 5.777.000
|
|
4.
|
28-01-2025
|
1283/6349
|
- 600 pcs
-43 roll
|
- 480 pcs
- 34 roll
|
- 120 pcs
- 9 roll
|
21.456.500
|
12.610.000 Tidak disetor 8.846.500
|
|
5.
|
4-02-2025
|
1285/6351
|
- 600 pcs
-45 roll
|
- 580 pcs
- 36 roll
|
- 20 pcs
- 9 roll
|
22.937.500
|
14.005.000 Tidak disetor 8.932.500
|
|
6.
|
11-02-2025
|
1289/6355
|
- 600 pcs
-45 roll
|
- 330 pcs
- 28 roll
|
- 270 pcs
- 17 roll
|
17.462.500
|
10.667.500 Tidak disetor 6.795.000
|
|
7.
|
18-02-2025
|
1294/6360
|
- 570 pcs
- 40 roll
|
-390 pcs
-29 roll
|
- 180 pcs
- 11 roll
|
17.870.000
|
10.370.000 Tidak disetor 7.500.000
|
|
8.
|
26-02-2025
|
1300/6366
|
-600 pcs
-40 roll
|
- 450 pcs
- 35 roll
|
- 150 pcs
- 5 roll
|
21.675.500
|
13.980.000 Tidak disetor 7.695.000
|
|
9
|
6-03-2025
|
1304/6370
|
- 600 pcs
- 40 roll
|
- 330 pcs
- 22 roll
|
- 420 pcs
- 13 roll
|
13.946.500
|
6/690.000 Tidak disetor 7.256.500
|
|
10.
|
13-03-2025
|
1310/6376
|
- 420 pcs
- 45 roll
|
- 160 pcs
- 26 roll
|
- 260 pcs
- 19 roll
|
15.316.500
|
5.595.000 Tidak disetor 9.721.500
|
|
11.
|
20-03-2025
|
1316/6381
|
- 560 pcs
- 45 roll
|
- 380 pcs
- 32roll
|
- 180 pcs
- 13 roll
|
20.072.500
|
7.350.000 Tidak disetor 12.722.000
|
|
12.
|
27-03-2023
|
0003/0003
|
- 480 pcs
- 40 roll
|
- 180 pcs
- 6 roll
|
- 300 pcs
- 34 roll
|
4.904.000
|
2.050.000 Tidak disetor 2.854.000
|
|
13.
|
12-04-2025
|
0013/0013
|
- 300 pcs
- 34 roll
|
-
- 10 roll
|
- 300 pcs
- 24 roll
|
5.290.000
|
2.057.500 Tidak disetor 3.232.500
|
|
14.
|
19-04-2025
|
0023/0022
|
- 300 pcs
- 30 roll
|
- 300 pcs
- 7 roll
|
- 300 pcs
- 23 roll
|
4.217.500
|
1.485.000 Tidak disetor 2.732.500
|
|
15.
|
26-04-2025
|
0031/0030
|
- 300 pcs
- 30 roll
|
- 230 pcs
- 12 roll
|
- 70 pcs
- 17 roll
|
8.249.500
|
5.668.250 Tidak disetor 2.581.250
|
|
16.
|
3-05-2025
|
0042/0041
|
- 600 pcs
- 45 roll
|
- 120 pcs
- 12 roll
|
- 250 pcs
- 18 roll
|
7.100.500
|
5.520.000 Tidak disetor 1.585.500
|
- Bahwa jumlah keseluruhan uang hasil penjualan Timba cor dan Karpet Talang PVC yang tidak disetor oleh terdakwa tetapi digunakan untuk kepentingan sendiritanpa ijin yaitu sebesar Rp. 92.249.250,- (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah),
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka CV. B’Plast Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 92.249.250,- (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |